Sistem
Manajemen Mutu
A.
Pengertian ISO 17025
ISO/IEC 17025 adalah standar
persyaratan kompetensi untuk laboratorium. Persyaratan-persyaratan yang diminta
bersifat umum untuk berbagai jenis dan ukuran organisasi yang melakukan
pengujian dan/ atau kalibrasi. Ruang lingkup standar ini mencakup pengujian dan
kalibrasi dengan metode baku, metode baku, dan metode yang dikembangkan oleh
laboratorium sendiri.
Judul lengkap standar ini adalah ISO/IEC
17025 General requirements for the competence of testing and calibration
laboratories. Komite Akreditasi Nasional menterjemahkan dengan judul
ISO/IEC 17025 Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan
Laboratorium Kalibrasi.
B.
MENGEMBANGKAN MUTU LABORATORIUM
Edisi pertama standar ini terbit pada
tahun 1999, untuk selanjutnya direvisi dengan edisi kedua tahun 2005 yang
menyelaraskan pada ISO 9001:2000. Standar ini didesain untuk sesuai dengan
prinsip-prinsip ISO 9001. Beberapa persyaratan ISO 9001 juga dapat ditemukan
dalam standar internasional ini.
Meski demikian, kesesuaian ISO/IEC
17025 yang diterapkan oleh laboratorium tidak secara otomatis telah memenuhi
seluruh persyaratan ISO 9001. Penerapan sistem manajemen sesuai standar
internasional ini juga bukan menjamin dengan sendirinya keabsahan secara teknis
atas setiap data dan laporan yang dihasilkan.
Standar Internasional ini ditujukan
untuk membantu laboratorium dalam mengembangkan sistem manajemen mutu, baik
secara administratif maupun kegiatan teknis. Penerapan yang baik terhadap
standar internasional ini dapat memberikan konfirmasi terhadap kompetensi
laboratorium di mata pelanggan, regulator, dan publik pada umumnya. Laboratorium
dapat melakukan akreditasi–sebagai bentuk pengakuan formal—atas kemampuannya
memperagakan kompetensinya berdasarkan ISO/IEC 17025.
C. KLAUSUL-KLAUSUL ISO/IEC 17025
Secara garis besar standar sistem
manajemen ini terdiri dari lima klausul, yaitu Ruang Lingkup, Acuan Normatif,
Istilah dan Definisi, Persyaratan Manajemen, dan Persyaratan Teknis. Singkat
kata, inti persyaratan-persyaratan standar ini ada dalam dua klausul
terakhir.Persyaratan manajemen meliputi persyaratan-persyaratan sistem
manajemen sebagaimana yang banyak kita temukan dalam SMM ISO 9001, seperti
pengendalian dokumen, pengendalian rekaman, penanganan pelanggan dan kontrak,
tindakan perbaikan, audit, dan lain-lain.Sedangkan persyaratan teknis meliputi,
di antaranya, persyaratan-persyaratan personil, akomodasi dan kondisi
lingkungan, pemilihan metode, peralatan, pengambilan sampel, dan penerbitan
laporan hasil uji dan inspeksi laboratorium.
1. Ruang Lingkup
Standar ISO 17025
menetapkan persyaratan umum kompetensi dalam melakukan pengujian dan/atau
kalibrasi, termasuk pengambilan contoh. Hal ini mencakup pengujian dan
kalibrasi dengan menggunakan metode yang baku, metode yang tidak baku, dan
metode yang dikembangkan laboratorium. Standar ISO 17025 dapat diterapkan pada:
1. Semua organisasi yang melakukan pengujian
dan/atau kalibrasi. Hal ini mencakup misalnya, laboratorium pihak pertama,
kedua, dan ketiga, dan laboratorium pengujian dan/atau kalibrasi yang merupakan
bagian dari inspeksi dan sertifikasi produk.
2. Semua laboratorium tanpa mengindahkan jumlah personel
atau luasnya lingkup kegiatan pengujian dan/atau kalibrasi.
Standar Internasional ISO
17025 digunakan oleh laboratorium untuk mengembangkan sistem manajemen untuk
mutu, administratif dan kegiatan teknis. Customer laboratorium, regulator dan
badan akreditasi dapat juga menggunakannya dalam melakukan konfirmasi atau
mengakui kompetensi laboratorium. Standar internasional ini tidak ditujukan
sebagai dasar untuk sertifikasi laboratorium. Bila laboratorium pengujian dan
kalibrasi sesuai dengan persyaratan standar ini, mereka akan mengoperasikan
sistem manajemen untuk kegiatan pengujian dan kalibrasi yang juga memenuhi
prinsip-prinsip ISO 9001.
2. Acuan Normatif
Dokumen acuan berikut sangat
diperlukan dalam mengaplikasikan dokumen ini. Untuk acuan dengan tahun
penerbitan, hanya edisi yang dikutip yang berlaku. Untuk dokumen acuan tanpa
tahun penerbitan, edisi terakhir dokumen acuan tersebut (termasuk amandemennya)
berlaku:
·
ISO/IEC 17000, Conformity assessment ⎯ Vocabulary and general
principles
·
VIM, International vocabulary of basic and
general terms in metrology, issued by BIPM, IEC, IFCC, ISO, IUPAC, IUPAP and
OIML
3. Istilah dan Definisi
Untuk keperluan dokumen ini
berlaku istilah dan definisi yang digunakan dalam ISO/IEC 17000 dan VIM.
4. Persyaratan Manajemen
·
Organisasi
Laboratorium atau organisasi induknya harus merupakan
suatu kesatuan yang secara legal dapat dipertanggungjawabkan.Merupakan tanggung
jawab laboratorium untuk melakukan pengujian dan kalibrasi sedemikian rupa
sehingga memenuhi persyaratan standar ini dan untuk memuaskan kebutuhan
pelanggan, pihak yang berwenang, atau organisasi yang memberikan pengakuan.
Sistem manajemen harus
mencakup pekerjaan yang dilakukan dalam fasilitas laboratorium, di tempat di
luar fasilitas laboratorium yang permanen atau dalam fasilitas laboratorium
yang sementara atau bergerak.Apabila laboratorium merupakan bagian dari suatu
organisasi yang melakukan kegiatan selain pengujian dan/atau kalibrasi,
tanggung jawab personel inti di dalam organisasi yang mempunyai keterlibatan
atau pengaruh pada kegiatan pengujian dan/atau kalibrasi harus ditetapkan untuk
mengidentifikasi pertentangan kepentingan yang potensial.
Laboratorium harus :
a) Mempunyai personel manajerial dan teknis
yang, disamping tanggung jawabnya yang lain, memiliki kewenangan dan sumber
daya yang cukup untuk melaksanakan tugasnya, termasuk implementasi,
pemeliharaan dan peningkatan sistem manajemen, dan untuk mengidentifikasi kejadian
penyimpangan dari sistem manajemen atau dari prosedur untuk melaksanakan
pengujian dan/atau kalibrasi, dan untuk memulai tindakan untuk mencegah atau
meminimalkan penyimpangan tersebut.
b) Memiliki pengaturan untuk menjamin bahwa
manajemen dan personelnya bebas dari setiap pengaruh dan tekanan komersial,
keuangan dan tekanan intern dan extern yang tidak diinginkan serta tekanan
lainnya yang dapat berpengaruh buruk terhadap mutu kerja mereka.
c) Memiliki kebijakan dan prosedur untuk
memastikan adanya perlindungan atas kerahasiaan informasi dan hak kepemilikan
customer, termasuk prosedur untuk melindungi penyimpanan dan penyampaian hasil
secara elektronik.
d) Memiliki kebijakan dan prosedur untuk
menghindari keterlibatan dalam setiap kegiatan yang akanmengurangi kepercayaan
pada kompetensinya, ketidakberfihakannya, integritas pertimbangan dan
operasionalnya.
e) Menetapkan stuktur organisasi dan
manajemen laboratorium, kedudukannya di dalam organisasi induk, dan hubungan
antara manajemen mutu, kegiatan teknis dan jasa penunjang.
f) Menentukan tanggung jawab, wewenang dan
hubungan antar semua personel yang mengelola, melaksanakan atau memverifikasi
pekerjaan yang mempengaruhi mutu pengujian dan/atau kalibrasi.
g) Melakukan penyeliaan yang memadai pada staf
pengujian dan kalibrasi, termasuk personel yang dilatih, oleh personel yang
memahami metode dan prosedur, maksud dari tiap pengujian dan/atau kalibrasi,
dan penilaian terhadap hasil pengujian atau kalibrasi.
h) Memiliki manajemen teknis yang sepenuhnya
bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis dan ketersediaan sumber daya yang
diperlukan untuk menjamin mutu yang dipersyaratkan dalam kegiatan laboratorium.
i) Menunjuk seorang staf sebagai manajer mutu
(atau apapun namanya) yang, disamping tugas dan tanggung jawabnya yang lain,
harus mempunyai tanggung jawab dan kewenangan tertentu untuk memastikan sistem
manajemen yang terkait dengan mutu diterapkan dan diikuti setiap waktu; manajer
mutu harus mempunyai akses langsung ke pemimpin tertinggi yang membuat keputusan
terhadap kebijakan atau sumber daya laboratorium.
j) Menunjuk deputi untuk personel inti
manajemen.
k) Menjamin bahwa personel menyadari
relevansi dan pentingnya kegiatan mereka dan bagaimana mereka dapat
berkontribusi dalam pencapaian tujuan sistem manajemen.
·
Sistem manajemen
Laboratorium harus
menetapkan, menerapkan dan memelihara sistem manajemen yang sesuai dengan
lingkup kegiatannya. Laboratorium harus mendokumentasikan kebijakan, sistem,
program, prosedur, dan instruksi sejauh yang diperlukan untuk menjamin mutu
hasil pengujian dan/atau kalibrasi. Dokumentasi dari sistem tersebut harus
dikomunikasikan kepada, dimengerti oleh, tersedia bagi, dan diterapkan oleh
semua personel yang terkait.
Kebijakan sistem manajemen
laboratorium terkait dengan mutu, termasuk pernyataan kebijakan mutu, harus
dinyatakan dalam panduan mutu (apapun namanya). Keseluruhan sasaran mutu harus
ditetapkan dan dikaji ulang dalam kaji ulang manajemen. Pernyataan kebijakan
mutu harus diterbitkan dibawah kewenangan manajemen puncak. Harus mencakup
paling sedikit hal berikut.
a) Komitmen manajemen laboratorium pada
praktek profesional yang baik dan pada mutu pengujian dan kalibrasi dalam
melayani customer.
b) Pernyataan manajemen untuk standar
pelayanan laboratorium.
c) Tujuan sistem manajemen yang terkait
dengan mutu.
d) Persyaratan yang menyatakan bahwa semua
personel yang terlibat dalam kegiatan pengujian dan kalibrasi di laboratorium
harus memahami dokumentasi mutu dan menerapkan kebijakan serta prosedur di
dalam pekerjaan mereka.
e) Komitmen manajemen laboratorium untuk
bersesuaian dengan standar ini, dan secara berkelanjutan meningkatkan
efektivitas sistem manajemen.
·
Pengendalian dokumen
Umum
Laboratorium harus
menetapkan dan memelihara prosedur untuk mengendalikan semua dokumen yang
merupakan bagian dari sistem manajemen (dibuat secara internal atau dari sumber
eksternal), seperti peraturan, standar, atau dokumen normatif lain, metode
pengujian dan/atau kalibrasi, demikian juga gambar, perangkat lunak,
spesifikasi, instruksi dan panduan
Pengesahan dan penertiban
dokumen
Semua dokumen yang
diterbitkan untuk personel di laboratorium yang merupakan bagian dari sistem
manajemen harus dikaji ulang dan disahkan oleh personel yang berwenang sebelum
diterbitkan. Daftar induk atau prosedur pengendalian dokumen yang setara, yang
menunjukkan status revisi yang terakhir dan distribusi dokumen dalam sistem
manajemen, harus dibuat dan mudah didapat untuk menghindarkan penggunaan
dokumen yang tidak sah dan/atau kadaluwarsa
Prosedur yang diberlakukan harus menjamin
bahwa:
a) Edisi resmi dari dokumen yang sesuai
tersedia di semua lokasi tempat dilakukan kegiatan yang penting bagi
efektifitas fungsi laboratorium.
b) Dokumen dikaji ulang secara berkala, dan
bila perlu, direvisi untuk memastikan kesinambungan kesesuaian dan kecukupannya
terhadap persyaratan yang diterapkan.
c) Dokumen yang tidak sah atau kadaluwarsa
ditarik dari semua tempat penerbitan atau penggunaan, atau dengan cara lain
yang menjamin tidak digunakannya dokumen tersebut.
d) Dokumen kadaluwarsa yang disimpan untuk
keperluan legal atau untuk maksud suaka pengetahuan diberi tanda sesuai.
Dokumen sistem manajemen
yang dibuat oleh laboratorium harus diidentifikasi secara khusus. Identifikasi
tersebut harus mencakup tanggal penerbitan dan/atau identifikasi revisi,
penomoran halaman, jumlah keseluruhan halaman atau tanda yang menunjukkan akhir
dokumen, dan pihak berwenang yang menerbitkan
Perubahan dokumen
Perubahan terhadap dokumen
harus dikaji ulang dan disahkan oleh fungsi yang sama dengan yang melakukan
kaji ulang sebelumnya kecuali bila ditetapkan lain. Personel yang ditunjuk
harus memiliki akses pada informasi latar-belakang terkait yang mendasari kaji
ulang dan pengesahannya. Apabila memungkinkan, teks yang telah diubah atau yang
baru harus diidentifikasi di dalam dokumen atau lampiran yang sesuai
Jika sistem pengendalian
dokumen laboratorium membolehkan diberlakukan adanya amandemen dokumen dengan
tulisan tangan, sebelum penerbitan kembali dokumen yang bersangkutan, maka
prosedur dan kewenangan untuk melakukan amandemen itu harus ditetapkan. Dokumen
yang telah direvisi harus secara formal diterbitkan kembali sesegera
mungkinHarus terdapat prosedur yang menjelaskan tata cara perubahan dokumen
yang disimpan dalam sistemkomputer dilakukan dan dikendalikan
·
Kaji ulang permintaan, tender dan kontrak
Laboratorium harus
menetapkan dan memelihara prosedur untuk kaji ulang permintaan, tender dan
kontrak. Kebijakan dan prosedur untuk melakukan kaji ulang yang berkaitan
dengan kontrak pengujian dan/atau kalibrasi harus memastikan bahwa:
a) Persyaratan, termasuk metode yang akan
digunakan, ditetapkan, didokumentasikan dan dipahami sebagaimana mestinya;
b) Laboratorium mempunyai kemampuan dan
sumber daya untuk memenuhi persyaratan;
c) Metode pengujian dan/atau kalibrasi yang
sesuai dipilih dan dapat memenuhi persyaratan customer.
d)
Rekaman kaji ulang, termasuk setiap perubahan
yang berarti, harus dipelihara.
e)
Rekaman diskusi yang berkaitan dengan seorang
customer, yang berkaitan dengan persyaratan customer atau hasil pekerjaan
selama periode pelaksanaan kontrak harus dipelihara
f)
Kaji ulang harus juga mencakup setiap
pekerjaan yang disubkontrakkan oleh laboratorium
g)
Penyimpangan apapun dari kontrak harus
diinformasikan kepada customer.
h)
Jika suatu kontrak perlu diamandemen setelah
pekerjaan mulai dilakukan, proses kaji ulang kontrak yang sama harus diulang
dan setiap amandemen harus dikomunikasikan dengan semua personel yang terkait
·
Subkontrak pengujian dan kalibrasi
Apabila suatu laboratorium
mensubkontrakkan pekerjaan karena keadaan yang tak terduga (misalnya beban
kerja, membutuhkan keahlian yang lebih baik atau ketidakmampuan sementara) atau
berdasarkan kelanjutan (misalnya melalui subkontrak permanen, agen atau
pengaturan kerja sama), pekerjaan ini harus diberikan pada subkontraktor yang
kompeten. Subkontraktor yang kompeten adalah, sebagai contoh yang berkesesuaian
dengan Standar ini, untuk pekerjaan yang dimaksudnya.
Laboratorium harus
memberitahu customer secara tertulis perihal pengaturan yang dilakukan dan,
bila sesuai, memperoleh persetujuan yang sebaiknya tertulis dari customer. Laboratorium
bertanggung jawab kepada customer atas pekerjaan subkontraktor, kecuali bila
customer atau pihak yang berwenang menempatkan subkontraktor yang harus digunakan.
Laboratorium harus memelihara daftar semua subkontraktor yang digunakannya
untuk pengujian dan/atau kalibrasi dan rekaman dari bukti kesesuaian dengan
Standar ini untuk pekerjaan yang dimaksud
·
Pembelian jasa dan perbekalan
Laboratorium harus mempunyai
suatu kebijakan dan prosedur untuk memilih dan membeli jasa dan perbekalan yang
penggunaannya mempengaruhi mutu pengujian dan/atau kalibrasi. Harus ada
prosedur untuk pembelian, penerimaan dan penyimpanan pereaksi dan bahan habis
pakai laboratorium yang relevan dengan pengujian dan kalibrasi.
Laboratorium harus
memastikan bahwa perlengkapan, pereaksi dan bahan habis pakai yang dibeli yang
mempengaruhi mutu pengujian dan/atau kalibrasi tidak digunakan sebelum
diinspeksi atau dengan cara lain untuk memverifikasi kesesuaiannya dengan
spesifikasi standar atau persyaratan yang ditetapkan dalam metode pengujian
dan/atau kalibrasi yang dimaksud. Jasa dan perlengkapan yang digunakan harus
sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Rekaman dan tindakan yang dilakukan
untuk mengecek kesesuaian harus dipelihara.
Dokumen pembelian
barang-barang yang mempengaruhi mutu hasil laboratorium harus berisi data yang
menjelaskan jasa dan perbekalan yang dibeli. Dokumen pembelian harus dikaji
ulang dan disahkan spesifikasi teknisnya terlebih dulu sebelum diedarkan. Laboratorium
harus mengevaluasi pemasok bahan habis pakai, perbekalan, dan jasa yang penting
dan berpengaruh pada mutu pengujian dan kalibrasi, dan harus memelihara rekaman
evaluasi tersebut serta membuat daftar yang disetujui.
·
Pelayanan kepada customer
Laboratorium harus
mengupayakan kerja sama dengan customer atau perwakilannya untuk
mengklarifikasi permintaan customer dan untuk memantau unjuk kerja laboratorium
sehubungan dengan pekerjaan yang dilaksanakan, dengan tetap menjaga kerahasiaan
terhadap customer lainnya
Laboratorium harus mencari
umpan balik, baik positif maupun negatif dari customer-nya. Umpan balik
tersebut harus digunakan dan dianalisis untuk meningkatkan sistem manajemen,
kegiatan pengujian dan kalibrasi serta pelayanan customer
·
Pengaduan
Laboratorium harus
mempunyai kebijakan dan prosedur untuk menyelesaikan pengaduan yang diterima
dari customer atau pihak-pihak lain. Rekaman semua pengaduan dan penyelidikan
serta tindakan perbaikan yang dilakukan oleh laboratorium harus dipelihara
·
Pengendalian pekerjaan pengujian dan/atau
kalibrasi yang tidak sesuai
Laboratrium harus mempunyai
suatu kebijakan dan prosedur yang harus diterapkan bila terdapat aspek apapun
dari pekerjaan pengujian dan/atau kalibrasi yang mereka lakukan, atau hasil
yang diperoleh pekerjaan mereka, tidak sesuai dengan prosedur mereka, atau
persyaratan customer yang telah disetujui. Kebijakan dan prosedur harus
memastikan bahwa:
a) Tanggung jawab dan kewenangan untuk
pengelolaan pekerjaan yang tidak sesuai ditentukan dan tindakan
(termasukmenghentikan pekerjaan dan menahan laporan pengujian dan sertifikat
kalibrasi sebagaimana yang diperlukan) ditetapkan dan dilaksanakan bila
ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai.
b) Evaluasi dilakukan terhadap signikansi
ketidaksesuain pekerjaan.
c) Perbaikan segera dilakukan bersamaan
dengan keputusan penerimaan pekerjaan yang ditolak atau yang tidak sesuai.
d) Bila diperlukan, customer diberitahu dan
pekerjaan dibatalkan.
e) Tanggung jawab untuk menyetujui
dilanjutkannya kembali pekerjaan harus ditetapkan.
Bila evaluasi menunjukkan bahwa pekerjaan
yang tidak sesuai dapat terjadi kembali, atau adanya keraguan pada keseuaian
kegiatan laboratorium dengan kebijakan dan prosedur, prosedur tindakan perbaikan
harus segera diikuti.
·
Peningkatan
Laboratorium harus
meningkatkan efektivitas sistem manajemen secara berkelanjutan melalui
penggunaan kebijakan mutu, sasaran mutu, hasil audit, analisis data, tindakan
perbaikan dan pencegahan serta kaji ulang manajemen.
·
Tindakan Perbaikan
Umum
Laboratorium harus
menetapkan kebijakan dan prosedur serta harus memberikan kewenangan yang sesuai
untuk melakukan tindakan perbaikan bila pekerjaan yang tidak sesuai atau
penyimpangan kebijakan dan prosedur di dalam sistem manajemen atau pelaksanaan
teknis telah diindentifikasi.
Analisis penyebab
Prosedur tindakan perbaikan
harus dimulai dengan suatu penyelidikan untuk menentukan akar penyebab
permasalahan.
Pemilihan dan pelaksanaan tindakan perbaikan
Laboratorium harus memilih
dan melakukan tindakan perbaikan paling memungkinkan untuk meniadakan masalah
dan mencegah terjadinya kembali. Tindakan perbaikan harus dilakukan sampai
tingkat yang sesuai dengan besar dan resiko masalah. Laboratorium harus
mendokumentasikan dan menerapkan setiap perubahan yang diperlukan sebagai hasil
dari penyelidikan tindakan perbaikan.
Pemantauan tindakan perbaikan
Laboratorium harus memantau hasil untuk
memastikan bahwa tindakan perbaikan yang dilakukan telah efektif.
·
Tindakan pencegahan
Peningkatan yang
dibutuhkan, baik teknis maupun berkaitan dengan sistem manajemen, harus
diidentifikasi.
Prosedur untuk tindakan pencegahan harus
mecakup tahap awal tindakan dan penerapan pengendalian untuk memastikan
efektivitasnya
·
Pengendalian rekaman
Umum
Laboratorium harus
menetapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi, pengumpulan, pemberian
indek, pengaksesan, pengarsipan, penyimpanan, pemeliharaan dan pemusnahan
rekaman mutu dan rekaman teknis.
Semua rekaman harus dapat
dibaca dan harus disimpan dan dipelihara sedemikian rupa sehingga mudah didapat
bila diperlukan dalam fasilitas yang memberikan lingkungan yang sesuai untuk
mencegah terjadinya kerusakan atau deteriorasi dan untuk mencegah agar tidak
hilang. Waktu penyimpanan rekaman harus ditetapkan.
Semua rekaman harus terjaga
keamanan dan kerahasiaannya.
Laboratorium harus
mempunyai prosedur untuk melindungi dan membuat cadangan rekaman yang disimpan
secara elektronik dan untuk mencegah akses dan amandemen yang tidak berwenang
terhadap rekaman-rekaman tersebut.
Rekaman Teknis
Laboratorium harus
menyimpan untuk suatu periode tertentu rekaman pengamatan asli, data yang
diperoleh dan informasi yang cukup untuk menetapkan suatu jejak audit, rekaman
kalibrasi, rekaman staf dan salinan dari setiap laporan pengujian atau
sertifikat kalibrasi yang telah diterbitkan. Rekaman-rekaman tersebut
harusmencakup identitas personel yang bertanggung jawab untuk pengambilan
sampel, pelaksanaan setiap pengujian dan/atau kalibrasi dan pengecekan hasil.
Pengamatan, data dan
perhitungan harus direkam pada saat pekerjaan dilaksanakan dan harus
diidentifikasi pekerjaan asalnya.
Bila terjadi kesalahan
dalam rekaman, setiap kesalahan harus dicoret, tidak dihapus, dibuat tidak
kelihatan atau dihilangkan, dan nilai yang benar ditambahkan disisinya. Bagi
rekaman yang disimpan secara elektronis, tindakan yang sepadan harus dilakukan
untuk mencegah hilang atau berubahnya data asli.
·
Audit Internal
Laboratorium harus secara
periodik, dan sesuai dengan jadwal serta prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya,
menyelenggarakan audit internal untuk memverifikasi kegiatan berlanjut sesuai
dengan persyaratan sistem manajemen dan Standar Internasional ini.
Bila temuan audit
menimbulkan keraguan pada efektivitas kegiatan atau pada kebenaran atau
keabsahan hasil pengujian atau kalibrasi, laboratorium harus melakukan tindakan
perbaikan pada waktunya, dan harus memberitahu customer secara tertulis bila
penyelidikan memperlihatkan hasil laboratorium mungkin telah terpengaruh.
Bidang kegiatan yang
diaudit, temuan audit dan tindakan perbaikan yang dilakukan harus direkam.
Tindak lanjut kegiatan
audit harus memverifikasi dan merekam penerapan dan efektivitas dari tindakan
perbaikan yang telah dilakukan.
5.
Persyaratan Teknis
·
Umum
Berbagai faktor yang
menentukan kebenaran dan kehandalan pengujian/kalibrasi adalah faktor manusia,
kondisi akomodasi dan lingkungan, metode pengujian metode kalibrasi validasi
metode, peralatan, ketertelusuran pengukuran, pengambilan sampel, penanganan
sampel.
Setiap faktor tersebut mempunyai
kontribusi pada ketidakpastian pengukuran. Laboratorium memperhitungkan
faktor-faktor tersebut dlm mengembangkan metode pengujian/kalibrasi, dlm
pelatihan dan kualifikasi pesonel dan pemilihan peralatan.
·
Personel
Semua pekerjaan di
laboratorium dilaksanakan oleh personel yang kompeten dibidangnya.
·
Kondisi akomodasi dan lingkungan
Laboratotium harus
dilengkapi dengan fasilitas yang mampu menjamin kebenaran unjuk kerja pengujian
serta mengendalikan lingkungan yang dapat mempengaruhi mutu hasil.
·
Metoda pengujian dan validitas metoda
Laboratotium harus
manggunakan metoda pengujian/kalibrasi yang memenuhi keinginan pelanggan dan
sesuai dengan lingkup kegiatannya, dan yang secara teknis siap digunakan.
·
Peralatan
Laboratotium harus
dilengkapi dengan peralatan untuk menunjang kegiatannya yang mampu menghasilkan
data yang absah dan akurasi yang diperlukan.
·
Ketelusuran pengukuran
Semua pengukuran yang
dilakukan di laboratotium harus tertelusur ke standar nasional/internasional
atau pada bahan acuan yang bersertifikat.
·
Pengambilan sampel
Laboratorium yang melakukan
pengambilan sampel harus mempunyai rencana dan prosedur pengambilan sampel yang
akan diuji, untuk menghasilkan informasi yang diperlukan.
·
Penanganan barang yang diuji dan dikalibrasi
Laboratorium yang
melindungi keutuhan barang yang akan diuji dan memberikan perlindungan atas
kepentingan laboratorium dan pelanggan.
·
Jaminan mutu hasil pengujian
Laboratorium yang melakukan
pengendalian untuk memantau unjuk kerja dan keabsahan pengujian/kalibrasi yang
dilakukan.
·
Pelaporan hasil
Laboratorium yang
melaporkan setiap hasil pekerjaannya dengan akurat, jelas, tidak meragukan dan
objektif dalam bentuk laporan hasil pengujian yang digunakan
B.
PENILAIAN KINERJA KEPALA LABORATORIUM
a.
PENGERTIAN
PENILAIAN
KINERJA
Penilaian
kinerja kepala laboratorium/bengkel dilakukan dengan menggunakan instrumen yang
terdiri atas 7 komponen dengan 46
kriteria kinerja dan 133 indikator yang sesuai
dengan tugas pokok kepala laboratorium/bengkel. Berdasarkan hal tersebut
diatas, maka penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah merupakan
serangkaian proses penilaian untuk menentukan derajat mutu kinerja terhadap
target kegiatan kepala laboratorium dalam melaksanakan tugasnya atau
pekerjaannya yang telah dicapai.
b.
ASPEK PENILAIAN KINERJA KEPALA LABORATORIUM
Mengacu
kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 21 tahun 2010 yang meliputi:
1.Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
kepribadian yang dinilai meliputi: berperilaku arif, berperilaku jujur,menunjukkan
kemandirian, menunjukkan rasa percaya diri, berupaya meningkatkan kemampuan
diri, bertindak secara konsisten sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan
budaya nasional indonesia, berperilaku disiplin, beretos kerja yang tinggi, bertanggung
jawab terhadap tugas, tekun, teliti, dan hati-hati dalam melaksanakan tugas,
kreatif dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan tugas profesinya,
berorientasi pada kualitas.
2.Kompetensi Sosial
Kompetensi
sosial yang dinilai meliputi: menyadari kekuatan dan kelemahan baik diri maupun
stafnya, memiliki wawasan tentang pihak lain yang dapat diajak kerja sama,
bekerjasama dengan berbagai pihak secara efektif, berkomunikasi dengan
berbagai pihak secara santun, empatik, dan efektif, memanfaatkan berbagai
peralatan TIK untuk berkomunikasi.
3.Kompetensi Manajerial
Kompetensi
manajerial yang dinilai meliputi: merencanakan pengelolaan
laboratorium/bengkel, menyusun rencana pengembangan laboratorium/bengkel,
menyusun prosedur operasi standar (pos) kerja laboratorium/bengkel,
mengembangkan sistem administrasi laboratorium/bengkel, mengkoordinasikan
kegiatan praktikum dengan guru, menyusun jadwal kegiatan laboratorium/bengkel,
memantau pelaksanaan kegiatan laboratorium/bengkel, menyusun laporan kegiatan
laboratorium/bengkel, merumuskan rincian tugas teknisi dan laboran, menentukan
jadwal kerja teknisi dan laboran, mengevaluasi kegiatan laboratorium/bengkel.
4.Kompetensi Profesional
Kompetensi
profesional yang dinilai meliputi: mengikuti perkembangan pemikiran tentang
pemanfaatan kegiatan laboratorium/bengkel sebagai wahana pendidikan, menerapkan
hasil inovasi atau kajian laboratorium/bengkel, menyusun panduan/penuntun
(manual) praktikum, merancang kegiatan laboratorium/bengkel untuk pendidikan
dan penelitian, melaksanakan kegiatan laboratorium/bengkel untuk kepentingan
pendidikan dan penelitian, mempublikasikan karya tulis ilmiah hasil
kajian/inovasi, menetapkan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja,
menerapkan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.
c.
JENIS
PENILAIAN
Jenis
penilaian yang digunakan menilai kinerja kepala laboratorium/bengkel meliputi
penilaian formatif dan penilaian sumatif. Penilaian formatif dilaksanakan
secara periodik setiap tahun. Penilaian dilaksanakan berkala yang diatur
tersendiri yang disesuaikan dengan kalender kerja kepala laboratorium/bengkel
sekolah. Penilaian sumatif dilaksanakan secara periodik setiap empat tahun,
sejak seorang kepala laboratorium diangkat sebagai kepala laboratorium/bengkel.
d.
TUJUAN
PENILAIAN KINERJA
Penilaian
kinerja kepala laboratorium/bengkel bertujuan untuk memperoleh informasi
kinerja kepala laboratorium/bengkel berdasarkan hasil evaluasi pada guru yang
mendapat tugas tambahan sebagai kepala
laboratorium atau kepala bengkel.
Hasil akhir penilaian kinerja
tersebut dapat digunakan oleh kepala sekolah sebagai dasar perhitungan
perolehan angka kredit bagi guru tesebut untuk pengusulan kenaikan pangkat dan
jabatannya. Selain itu penilaian kinerja kepala laboratorium dimaksudkan untuk
memperoleh informasi kinerja kepala laboratorium/bengkel berdasarkan hasil
evaluasi yang dapat digunakan sebagai dasar pengembangan diri kepala
laboratorium dalam melaksanakan tugas-tugas laboratorium. Penilaian kinerja
juga bertujuan untuk mendapatkan data kinerja kepala laboratorium secara
kolektif dalam siklus tahunan sehingga dapat diperoleh gambaran umum kinerja
kepala laboratorium pada tingkat kabupaten kota/provinsi sebagai dasar untuk
menentukan mutu kinerja kepala laboratorium secara nasional.
e.
PRINSIP
KINERJA LABORATORIUM
Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian, penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel
sekolah/madrasah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
1.Sahih, berarti penilaian
didasarkan pada data yang mencerminkan kinerja yang diukur.
2.Ojektif, berarti
penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi
subjektivitas penilai.
3.Adil, berarti penilaian
tidak menguntungkan atau merugikan kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah
karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status
sosial ekonomi, dan gender.
4.Terpadu, berarti
penilaian kepada kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah merupakan salah
satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan kekepala
laboratorium/bengkelan.
5.Terbuka, berarti prosedur
penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui
oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
6.Menyeluruh dan
berkesinambungan, berarti penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel
sekolah/madrasah dilakukan secara menyeluruh, meliputi seluruh aspek yang dapat
dan seharusnya dinilai, dan dilakukan terus menerus secara periodic.
7.Sistematis, berarti
penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti
langkah-langkah baku.
8.Beracuan kriteria,
berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi kepala
laboratorium/bengkel sekolah/madrasah yang telah ditetapkan.
9.Akuntabel, berarti
penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur,
maupun hasilnya.
f.
PROSEDUR
KINERJA LABORATORIUM
Untuk
memperlancar proses penilaian kenerja guru yang mendapat tugas tambahan sebagai
kepala laboratorium/bengkel sekolah, perlu dilakukan secara terprogram dan
sistemik. Oleh sebab itu semua proses
kegiatan penilaian dapat disusun alur atau tahapan kegiatan
sebagai berikut:
1.
Persiapan.
Hal yang perlu mendapat perhatian pada tahap ini antara lain:
1.Melakukan sosialisasi penilaian kinerja kepada guru yang akan dinilai
kinerjanya
2.Menyusun jadwal (waktu, tempat, cara) penilaian kinerja yang tersistem
sesuai dengan kalender akademik sekolah (disesuaikan dengan kegiatan kepala
laboratorium/bengkel)
3.Menyiapkan instrumen penilaian kinerja yang disesuaikan dengan jumlah
keperluan penilaian
4.Menetapkan respoden pendukung dan strategi (wawancara, dan studi
dokumensi) untuk melakukan verifikasi/validasi data hasil penilaian kenerja
sementara.
2.
Pelaksanaan
penilaian kinerja.
Dalam
pelaksanaan penilaian kinerja, hal-hal yang perlu diperhatikan:
1. Penilaian kinerja kepala
laboratorium/bengkel sekolah merupakan penilaian berbasis bukti.
2. Bukti-bukti dapat berupa
data, dokumen, perilaku dan lain-lain yang dapat diidentifikasi oleh penilaian
melalui pengkajian, pengamatan, dan penggalian informasi dari pihak-pihak yang
terkait.
3. Penilai harus mencatat
se mua bukti yang teridentifikasi pada tempat yang disediakan pada
masing-masing kriteria penilaian. Bukti-bukti yang dimaksud dapat berupa:
· Bukti yang teramati (tangible evidences) seperti: Dokumen-dokumen
tertulis, Kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software), Foto, gambar,
slide, video.
· Bukti yang tak teramati (intangible evidences) seperti , Sikap dan
perilaku kepala laboratorium/bengkel sekolah. Bukti-bukti ini dapat diperoleh
melalui pengkajian dokumen , pengamatan, wawancara dengan kepala
laboratorium/bengkel sekolah .
4. Penilaian dilakukan
dengan cara memb erikan skor pada masing-masing kriteria berdasarkan
kelengkapan dan keabsahan bukti yang releven dan teridentifikasi.
5. Skor penilaian
dinyatakan dengan a ngka 4, 3, 2, atau 1 dengan ketentuan sebagai berikut:
· Skor 4 diberikan apabila kepala laboratorium/bengkel sekolah mampu
menunjukkan bukti‐bukti yang lengkap dan sangat meyakinkan bahwa kepala
laboratorium/bengkel sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan
masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
· Skor 3 diberikan apabila kepala laboratorium/b engkel sekolah mampu
menunjukkan bukti‐bukti yang lengkap dan cukup meyakinkan bahwa kepala
laboratorium/bengkel sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan
masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
· Skor 2 diberikan apabila kepala la boratorium/bengkel sekolah
menunjukkan bukti‐bukti yang kurang lengkap dan cukup meyakinkan bahwa yang
bersangkutanberkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang
dinilai.
· Skor 1 diberikan apabila ditemukan bukti yang sangat terbatas dan kurang
meyakinkan atau tidak ditemukan bukti bahwa kepala laboratorium/bengkel sekolah
yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang
dinila
3.
Verifikasi
data.
Data hasil
penilaian yang telah diperoleh perlu diverifikasi kebenarannya. Verifikasi
dapat dilakukan dengan berb agai cara, misalnya dengan melakukan kunjungan
sekolah untuk menkonfirmasi ke benaran isian dokumen dengan kondisi objektif di
lapangan. Dalam kasus-kasus te rtentu, penilai dapat melakukan wawancara dengan
pihak-pihak yang terkait.
4.
Pengolahan
hasil penilaian.
1. Pelaksana Pengolahan
Hasil
Tim yang
melaksanakan pengolahan hasil penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel
sekolah/madrasah ditunj uk oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Tim pengolah hasil diketuai oleh seorang staf Dinas Pendidikan Provinsi atau
Kabupaten/Kota dan beranggotakan beberapa staf tenaga pengolah data Dinas
Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
2. Waktu Pelaksanaan
Pengolahan Hasil
Waktu
pelaksanaan kegiatan pengolahan ha sil dilakukan selambat-lambatnya satu minggu
setelah kegiatan pengukuran selesai.
3. Langkah-langkah
Pemberian Skor
Pemberian
skor untuk masing-masi ng kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah yang
dinilai, di lakukan dengan menggunakan langkah-langkah berikut:
· Setiap penilai memberikan skor untuk masing-masing butir pengukuran
sesuai dengan ketentuan yang ada.
· Dari sejumlah penilai yang ada, sete lah dilakukan penyamaan dalam skala
100, Secara menyeluruh, kinerja kepala laborator ium/bengkel dinilai dari 3
(tiga) tugas pokok kepala laboratorium/bengkel sekolah yang meliputi : (1)
penyusunan program kepala laboratorium/bengkelan, (2) melaksanakan program
kepala laboratorium/bengkelan, (3) evaluasi hasil pelaksanaan program kepala
laboratorium/bengkel
· Berilah skor pada setiap komponen dengan cara memberi tanda silang pada
kolom skor 1, 2, 3, 4 sesuai dengan kriteria masing – masing komponen.
5.
Pengambilan
keputusan dan rekomendasi.
Kriteria
yang digunakan untuk pengambilan keputusan mengenai prestasi kinerja seorang
kepala laboratorium/bengkel sekolah/ madrasah sebagai hasil penilaian kinerja
menggunakan transformasi dari skala 100 ke kualifikasi prestasi kinerja
berikut.
Transformasi
dari Rentang Skor ke Nilai Rentang Skor Akhir Nilai (Huruf) Klasifikasi
Prestasi Kinerja
· 91 – 100 A Amat Baik
· 76 – 90 B Baik
· 61 – 75 C Cukup
· 51 – 60 D Sedang
· 0 – 50 E Kurang
Hasil
penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah digunakan untuk
keperluan pembinaan, pengembangan, rotasi jabatan, atau keperluan lain.
g.
MANFAAT
PENILAIAN KINERJA LABORATORIUM
Penilaian
kinerja dilakukan dalam rangka untuk memperoleh data dan informasi tertentu
yang dibutuhkan dalam rangka melihat kinerja kepala laboratorium/bengkel yang
sebenarnya, sebagai bahan pertimbangan tindak lanjut yang akan digunakan oleh pihak- pihak
terkait. Pemanfaatan penilaian kinerja ini antara lain sebagai berikut:
1.Kepala
laboratorium/bengkel sekolah/madrasah dapat mengetahui kinerjanya selama melaksanakan tugas
sebagai kepala laboratorium/bengkel dan menjadikan acuan untuk meningkatkan
keprofesiannya secara mandiri.
2.Kepala sekolah/madrasah
dapat menggunakan hasil penilaian kinerja untuk merumuskan dan menyusun
Pengembangan Keprofesian Berkelanjuan (PKB) serta untuk penetapan pemberian
angka kredit bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala
laboratorium/bengkel.
3.Dinas Pendidikan Provinsi
atau Kabupaten/Kota dapat menggunakan penilaian kinerja kepala
laboratorium/bengkel sekolah/madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi
dan data profil kinerja kepala laboratorium/bengkel di wilayahnya.
4.Memfasilitasi pemangku
kebijakan dalam penyediaan data secara nasional yang mencerminkan data
kebutuhan peningkatan kompetensi kepala laboratorium/bengkel sebagai bahan
pertimbangan dalam menetapkan kebijakan secara nasional.
REFERENSI
Prayitno, Caribu Hadi. 2006. Dokumen
Sistem Manajemen Mutu ISO/IEC 17025:2005. Purwokerto: UPT. Pemberdayaan
Fasilitas UNSOED
SNI/ISO/IEC 17025. 2008. Persyaratan
Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi. Jakarta:
Badan Standardisasi Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar