Rabu, 12 Desember 2018

Materi 7 Sistem Manajemen Mutu Laboratorium


Sistem Manajemen Mutu
A.    Pengertian ISO 17025
ISO/IEC 17025 adalah standar persyaratan kompetensi untuk laboratorium. Persyaratan-persyaratan yang diminta bersifat umum untuk berbagai jenis dan ukuran organisasi yang melakukan pengujian dan/ atau kalibrasi. Ruang lingkup standar ini mencakup pengujian dan kalibrasi dengan metode baku, metode baku, dan metode yang dikembangkan oleh laboratorium sendiri.
Judul lengkap standar ini adalah ISO/IEC 17025 General requirements for the competence of testing and calibration laboratories. Komite Akreditasi Nasional menterjemahkan dengan judul ISO/IEC 17025 Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi.
B.     MENGEMBANGKAN MUTU LABORATORIUM
Edisi pertama standar ini terbit pada tahun 1999, untuk selanjutnya direvisi dengan edisi kedua tahun 2005 yang menyelaraskan pada ISO 9001:2000. Standar ini didesain untuk sesuai dengan prinsip-prinsip ISO 9001. Beberapa persyaratan ISO 9001 juga dapat ditemukan dalam standar internasional ini.
Meski demikian, kesesuaian ISO/IEC 17025 yang diterapkan oleh laboratorium tidak secara otomatis telah memenuhi seluruh persyaratan ISO 9001. Penerapan sistem manajemen sesuai standar internasional ini juga bukan menjamin dengan sendirinya keabsahan secara teknis atas setiap data dan laporan yang dihasilkan.
Standar Internasional ini ditujukan untuk membantu laboratorium dalam mengembangkan sistem manajemen mutu, baik secara administratif maupun kegiatan teknis. Penerapan yang baik terhadap standar internasional ini dapat memberikan konfirmasi terhadap kompetensi laboratorium di mata pelanggan, regulator, dan publik pada umumnya. Laboratorium dapat melakukan akreditasi–sebagai bentuk pengakuan formal—atas kemampuannya memperagakan kompetensinya berdasarkan ISO/IEC 17025.
C. KLAUSUL-KLAUSUL ISO/IEC 17025
Secara garis besar standar sistem manajemen ini terdiri dari lima klausul, yaitu Ruang Lingkup, Acuan Normatif, Istilah dan Definisi, Persyaratan Manajemen, dan Persyaratan Teknis. Singkat kata, inti persyaratan-persyaratan standar ini ada dalam dua klausul terakhir.Persyaratan manajemen meliputi persyaratan-persyaratan sistem manajemen sebagaimana yang banyak kita temukan dalam SMM ISO 9001, seperti pengendalian dokumen, pengendalian rekaman, penanganan pelanggan dan kontrak, tindakan perbaikan, audit, dan lain-lain.Sedangkan persyaratan teknis meliputi, di antaranya, persyaratan-persyaratan personil, akomodasi dan kondisi lingkungan, pemilihan metode, peralatan, pengambilan sampel, dan penerbitan laporan hasil uji dan inspeksi laboratorium.
1. Ruang Lingkup
Standar ISO 17025 menetapkan persyaratan umum kompetensi dalam melakukan pengujian dan/atau kalibrasi, termasuk pengambilan contoh. Hal ini mencakup pengujian dan kalibrasi dengan menggunakan metode yang baku, metode yang tidak baku, dan metode yang dikembangkan laboratorium. Standar ISO 17025 dapat diterapkan pada:
1. Semua organisasi yang melakukan pengujian dan/atau kalibrasi. Hal ini mencakup misalnya, laboratorium pihak pertama, kedua, dan ketiga, dan laboratorium pengujian dan/atau kalibrasi yang merupakan bagian dari inspeksi dan sertifikasi produk.
2. Semua laboratorium tanpa mengindahkan jumlah personel atau luasnya lingkup kegiatan pengujian dan/atau kalibrasi.
Standar Internasional ISO 17025 digunakan oleh laboratorium untuk mengembangkan sistem manajemen untuk mutu, administratif dan kegiatan teknis. Customer laboratorium, regulator dan badan akreditasi dapat juga menggunakannya dalam melakukan konfirmasi atau mengakui kompetensi laboratorium. Standar internasional ini tidak ditujukan sebagai dasar untuk sertifikasi laboratorium. Bila laboratorium pengujian dan kalibrasi sesuai dengan persyaratan standar ini, mereka akan mengoperasikan sistem manajemen untuk kegiatan pengujian dan kalibrasi yang juga memenuhi prinsip-prinsip ISO 9001.
2. Acuan Normatif
Dokumen acuan berikut sangat diperlukan dalam mengaplikasikan dokumen ini. Untuk acuan dengan tahun penerbitan, hanya edisi yang dikutip yang berlaku. Untuk dokumen acuan tanpa tahun penerbitan, edisi terakhir dokumen acuan tersebut (termasuk amandemennya) berlaku:
·       ISO/IEC 17000, Conformity assessment Vocabulary and general principles
·       VIM, International vocabulary of basic and general terms in metrology, issued by BIPM, IEC, IFCC, ISO, IUPAC, IUPAP and OIML
3. Istilah dan Definisi
Untuk keperluan dokumen ini berlaku istilah dan definisi yang digunakan dalam ISO/IEC 17000 dan VIM.
4. Persyaratan Manajemen
·      Organisasi
Laboratorium atau organisasi induknya harus merupakan suatu kesatuan yang secara legal dapat dipertanggungjawabkan.Merupakan tanggung jawab laboratorium untuk melakukan pengujian dan kalibrasi sedemikian rupa sehingga memenuhi persyaratan standar ini dan untuk memuaskan kebutuhan pelanggan, pihak yang berwenang, atau organisasi yang memberikan pengakuan.
Sistem manajemen harus mencakup pekerjaan yang dilakukan dalam fasilitas laboratorium, di tempat di luar fasilitas laboratorium yang permanen atau dalam fasilitas laboratorium yang sementara atau bergerak.Apabila laboratorium merupakan bagian dari suatu organisasi yang melakukan kegiatan selain pengujian dan/atau kalibrasi, tanggung jawab personel inti di dalam organisasi yang mempunyai keterlibatan atau pengaruh pada kegiatan pengujian dan/atau kalibrasi harus ditetapkan untuk mengidentifikasi pertentangan kepentingan yang potensial.
Laboratorium harus :
a) Mempunyai personel manajerial dan teknis yang, disamping tanggung jawabnya yang lain, memiliki kewenangan dan sumber daya yang cukup untuk melaksanakan tugasnya, termasuk implementasi, pemeliharaan dan peningkatan sistem manajemen, dan untuk mengidentifikasi kejadian penyimpangan dari sistem manajemen atau dari prosedur untuk melaksanakan pengujian dan/atau kalibrasi, dan untuk memulai tindakan untuk mencegah atau meminimalkan penyimpangan tersebut.
b) Memiliki pengaturan untuk menjamin bahwa manajemen dan personelnya bebas dari setiap pengaruh dan tekanan komersial, keuangan dan tekanan intern dan extern yang tidak diinginkan serta tekanan lainnya yang dapat berpengaruh buruk terhadap mutu kerja mereka.
c) Memiliki kebijakan dan prosedur untuk memastikan adanya perlindungan atas kerahasiaan informasi dan hak kepemilikan customer, termasuk prosedur untuk melindungi penyimpanan dan penyampaian hasil secara elektronik.
d) Memiliki kebijakan dan prosedur untuk menghindari keterlibatan dalam setiap kegiatan yang akanmengurangi kepercayaan pada kompetensinya, ketidakberfihakannya, integritas pertimbangan dan operasionalnya.
e) Menetapkan stuktur organisasi dan manajemen laboratorium, kedudukannya di dalam organisasi induk, dan hubungan antara manajemen mutu, kegiatan teknis dan jasa penunjang.
f) Menentukan tanggung jawab, wewenang dan hubungan antar semua personel yang mengelola, melaksanakan atau memverifikasi pekerjaan yang mempengaruhi mutu pengujian dan/atau kalibrasi.
g) Melakukan penyeliaan yang memadai pada staf pengujian dan kalibrasi, termasuk personel yang dilatih, oleh personel yang memahami metode dan prosedur, maksud dari tiap pengujian dan/atau kalibrasi, dan penilaian terhadap hasil pengujian atau kalibrasi.
h) Memiliki manajemen teknis yang sepenuhnya bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis dan ketersediaan sumber daya yang diperlukan untuk menjamin mutu yang dipersyaratkan dalam kegiatan laboratorium.
i) Menunjuk seorang staf sebagai manajer mutu (atau apapun namanya) yang, disamping tugas dan tanggung jawabnya yang lain, harus mempunyai tanggung jawab dan kewenangan tertentu untuk memastikan sistem manajemen yang terkait dengan mutu diterapkan dan diikuti setiap waktu; manajer mutu harus mempunyai akses langsung ke pemimpin tertinggi yang membuat keputusan terhadap kebijakan atau sumber daya laboratorium.
j) Menunjuk deputi untuk personel inti manajemen.
k) Menjamin bahwa personel menyadari relevansi dan pentingnya kegiatan mereka dan bagaimana mereka dapat berkontribusi dalam pencapaian tujuan sistem manajemen.
·      Sistem manajemen
Laboratorium harus menetapkan, menerapkan dan memelihara sistem manajemen yang sesuai dengan lingkup kegiatannya. Laboratorium harus mendokumentasikan kebijakan, sistem, program, prosedur, dan instruksi sejauh yang diperlukan untuk menjamin mutu hasil pengujian dan/atau kalibrasi. Dokumentasi dari sistem tersebut harus dikomunikasikan kepada, dimengerti oleh, tersedia bagi, dan diterapkan oleh semua personel yang terkait.
Kebijakan sistem manajemen laboratorium terkait dengan mutu, termasuk pernyataan kebijakan mutu, harus dinyatakan dalam panduan mutu (apapun namanya). Keseluruhan sasaran mutu harus ditetapkan dan dikaji ulang dalam kaji ulang manajemen. Pernyataan kebijakan mutu harus diterbitkan dibawah kewenangan manajemen puncak. Harus mencakup paling sedikit hal berikut.
a) Komitmen manajemen laboratorium pada praktek profesional yang baik dan pada mutu pengujian dan kalibrasi dalam melayani customer.
b) Pernyataan manajemen untuk standar pelayanan laboratorium.
c) Tujuan sistem manajemen yang terkait dengan mutu.
d) Persyaratan yang menyatakan bahwa semua personel yang terlibat dalam kegiatan pengujian dan kalibrasi di laboratorium harus memahami dokumentasi mutu dan menerapkan kebijakan serta prosedur di dalam pekerjaan mereka.
e) Komitmen manajemen laboratorium untuk bersesuaian dengan standar ini, dan secara berkelanjutan meningkatkan efektivitas sistem manajemen.
·      Pengendalian dokumen
Umum
Laboratorium harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk mengendalikan semua dokumen yang merupakan bagian dari sistem manajemen (dibuat secara internal atau dari sumber eksternal), seperti peraturan, standar, atau dokumen normatif lain, metode pengujian dan/atau kalibrasi, demikian juga gambar, perangkat lunak, spesifikasi, instruksi dan panduan
Pengesahan dan penertiban dokumen
Semua dokumen yang diterbitkan untuk personel di laboratorium yang merupakan bagian dari sistem manajemen harus dikaji ulang dan disahkan oleh personel yang berwenang sebelum diterbitkan. Daftar induk atau prosedur pengendalian dokumen yang setara, yang menunjukkan status revisi yang terakhir dan distribusi dokumen dalam sistem manajemen, harus dibuat dan mudah didapat untuk menghindarkan penggunaan dokumen yang tidak sah dan/atau kadaluwarsa
Prosedur yang diberlakukan harus menjamin bahwa:
a) Edisi resmi dari dokumen yang sesuai tersedia di semua lokasi tempat dilakukan kegiatan yang penting bagi efektifitas fungsi laboratorium.
b) Dokumen dikaji ulang secara berkala, dan bila perlu, direvisi untuk memastikan kesinambungan kesesuaian dan kecukupannya terhadap persyaratan yang diterapkan.
c) Dokumen yang tidak sah atau kadaluwarsa ditarik dari semua tempat penerbitan atau penggunaan, atau dengan cara lain yang menjamin tidak digunakannya dokumen tersebut.
d) Dokumen kadaluwarsa yang disimpan untuk keperluan legal atau untuk maksud suaka pengetahuan diberi tanda sesuai.
Dokumen sistem manajemen yang dibuat oleh laboratorium harus diidentifikasi secara khusus. Identifikasi tersebut harus mencakup tanggal penerbitan dan/atau identifikasi revisi, penomoran halaman, jumlah keseluruhan halaman atau tanda yang menunjukkan akhir dokumen, dan pihak berwenang yang menerbitkan
Perubahan dokumen
Perubahan terhadap dokumen harus dikaji ulang dan disahkan oleh fungsi yang sama dengan yang melakukan kaji ulang sebelumnya kecuali bila ditetapkan lain. Personel yang ditunjuk harus memiliki akses pada informasi latar-belakang terkait yang mendasari kaji ulang dan pengesahannya. Apabila memungkinkan, teks yang telah diubah atau yang baru harus diidentifikasi di dalam dokumen atau lampiran yang sesuai
Jika sistem pengendalian dokumen laboratorium membolehkan diberlakukan adanya amandemen dokumen dengan tulisan tangan, sebelum penerbitan kembali dokumen yang bersangkutan, maka prosedur dan kewenangan untuk melakukan amandemen itu harus ditetapkan. Dokumen yang telah direvisi harus secara formal diterbitkan kembali sesegera mungkinHarus terdapat prosedur yang menjelaskan tata cara perubahan dokumen yang disimpan dalam sistemkomputer dilakukan dan dikendalikan
·      Kaji ulang permintaan, tender dan kontrak
Laboratorium harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk kaji ulang permintaan, tender dan kontrak. Kebijakan dan prosedur untuk melakukan kaji ulang yang berkaitan dengan kontrak pengujian dan/atau kalibrasi harus memastikan bahwa:
a) Persyaratan, termasuk metode yang akan digunakan, ditetapkan, didokumentasikan dan dipahami sebagaimana mestinya;
b) Laboratorium mempunyai kemampuan dan sumber daya untuk memenuhi persyaratan;
c) Metode pengujian dan/atau kalibrasi yang sesuai dipilih dan dapat memenuhi persyaratan customer.
d)   Rekaman kaji ulang, termasuk setiap perubahan yang berarti, harus dipelihara.
e)    Rekaman diskusi yang berkaitan dengan seorang customer, yang berkaitan dengan persyaratan customer atau hasil pekerjaan selama periode pelaksanaan kontrak harus dipelihara
f)    Kaji ulang harus juga mencakup setiap pekerjaan yang disubkontrakkan oleh laboratorium
g)   Penyimpangan apapun dari kontrak harus diinformasikan kepada customer.
h)   Jika suatu kontrak perlu diamandemen setelah pekerjaan mulai dilakukan, proses kaji ulang kontrak yang sama harus diulang dan setiap amandemen harus dikomunikasikan dengan semua personel yang terkait
·      Subkontrak pengujian dan kalibrasi
Apabila suatu laboratorium mensubkontrakkan pekerjaan karena keadaan yang tak terduga (misalnya beban kerja, membutuhkan keahlian yang lebih baik atau ketidakmampuan sementara) atau berdasarkan kelanjutan (misalnya melalui subkontrak permanen, agen atau pengaturan kerja sama), pekerjaan ini harus diberikan pada subkontraktor yang kompeten. Subkontraktor yang kompeten adalah, sebagai contoh yang berkesesuaian dengan Standar ini, untuk pekerjaan yang dimaksudnya.
Laboratorium harus memberitahu customer secara tertulis perihal pengaturan yang dilakukan dan, bila sesuai, memperoleh persetujuan yang sebaiknya tertulis dari customer. Laboratorium bertanggung jawab kepada customer atas pekerjaan subkontraktor, kecuali bila customer atau pihak yang berwenang menempatkan subkontraktor yang harus digunakan. Laboratorium harus memelihara daftar semua subkontraktor yang digunakannya untuk pengujian dan/atau kalibrasi dan rekaman dari bukti kesesuaian dengan Standar ini untuk pekerjaan yang dimaksud
·      Pembelian jasa dan perbekalan
Laboratorium harus mempunyai suatu kebijakan dan prosedur untuk memilih dan membeli jasa dan perbekalan yang penggunaannya mempengaruhi mutu pengujian dan/atau kalibrasi. Harus ada prosedur untuk pembelian, penerimaan dan penyimpanan pereaksi dan bahan habis pakai laboratorium yang relevan dengan pengujian dan kalibrasi.
Laboratorium harus memastikan bahwa perlengkapan, pereaksi dan bahan habis pakai yang dibeli yang mempengaruhi mutu pengujian dan/atau kalibrasi tidak digunakan sebelum diinspeksi atau dengan cara lain untuk memverifikasi kesesuaiannya dengan spesifikasi standar atau persyaratan yang ditetapkan dalam metode pengujian dan/atau kalibrasi yang dimaksud. Jasa dan perlengkapan yang digunakan harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Rekaman dan tindakan yang dilakukan untuk mengecek kesesuaian harus dipelihara.
 Dokumen pembelian barang-barang yang mempengaruhi mutu hasil laboratorium harus berisi data yang menjelaskan jasa dan perbekalan yang dibeli. Dokumen pembelian harus dikaji ulang dan disahkan spesifikasi teknisnya terlebih dulu sebelum diedarkan. Laboratorium harus mengevaluasi pemasok bahan habis pakai, perbekalan, dan jasa yang penting dan berpengaruh pada mutu pengujian dan kalibrasi, dan harus memelihara rekaman evaluasi tersebut serta membuat daftar yang disetujui.
·      Pelayanan kepada customer
Laboratorium harus mengupayakan kerja sama dengan customer atau perwakilannya untuk mengklarifikasi permintaan customer dan untuk memantau unjuk kerja laboratorium sehubungan dengan pekerjaan yang dilaksanakan, dengan tetap menjaga kerahasiaan terhadap customer lainnya
Laboratorium harus mencari umpan balik, baik positif maupun negatif dari customer-nya. Umpan balik tersebut harus digunakan dan dianalisis untuk meningkatkan sistem manajemen, kegiatan pengujian dan kalibrasi serta pelayanan customer
·      Pengaduan
Laboratorium harus mempunyai kebijakan dan prosedur untuk menyelesaikan pengaduan yang diterima dari customer atau pihak-pihak lain. Rekaman semua pengaduan dan penyelidikan serta tindakan perbaikan yang dilakukan oleh laboratorium harus dipelihara
·      Pengendalian pekerjaan pengujian dan/atau kalibrasi yang tidak sesuai
Laboratrium harus mempunyai suatu kebijakan dan prosedur yang harus diterapkan bila terdapat aspek apapun dari pekerjaan pengujian dan/atau kalibrasi yang mereka lakukan, atau hasil yang diperoleh pekerjaan mereka, tidak sesuai dengan prosedur mereka, atau persyaratan customer yang telah disetujui. Kebijakan dan prosedur harus memastikan bahwa:
a) Tanggung jawab dan kewenangan untuk pengelolaan pekerjaan yang tidak sesuai ditentukan dan tindakan (termasukmenghentikan pekerjaan dan menahan laporan pengujian dan sertifikat kalibrasi sebagaimana yang diperlukan) ditetapkan dan dilaksanakan bila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai.
b) Evaluasi dilakukan terhadap signikansi ketidaksesuain pekerjaan.
c) Perbaikan segera dilakukan bersamaan dengan keputusan penerimaan pekerjaan yang ditolak atau yang tidak sesuai.
d) Bila diperlukan, customer diberitahu dan pekerjaan dibatalkan.
e) Tanggung jawab untuk menyetujui dilanjutkannya kembali pekerjaan harus ditetapkan.
Bila evaluasi menunjukkan bahwa pekerjaan yang tidak sesuai dapat terjadi kembali, atau adanya keraguan pada keseuaian kegiatan laboratorium dengan kebijakan dan prosedur, prosedur tindakan perbaikan harus segera diikuti.
·      Peningkatan
Laboratorium harus meningkatkan efektivitas sistem manajemen secara berkelanjutan melalui penggunaan kebijakan mutu, sasaran mutu, hasil audit, analisis data, tindakan perbaikan dan pencegahan serta kaji ulang manajemen.
·      Tindakan Perbaikan
Umum
Laboratorium harus menetapkan kebijakan dan prosedur serta harus memberikan kewenangan yang sesuai untuk melakukan tindakan perbaikan bila pekerjaan yang tidak sesuai atau penyimpangan kebijakan dan prosedur di dalam sistem manajemen atau pelaksanaan teknis telah diindentifikasi.
Analisis penyebab
Prosedur tindakan perbaikan harus dimulai dengan suatu penyelidikan untuk menentukan akar penyebab permasalahan.
Pemilihan dan pelaksanaan tindakan perbaikan
Laboratorium harus memilih dan melakukan tindakan perbaikan paling memungkinkan untuk meniadakan masalah dan mencegah terjadinya kembali. Tindakan perbaikan harus dilakukan sampai tingkat yang sesuai dengan besar dan resiko masalah. Laboratorium harus mendokumentasikan dan menerapkan setiap perubahan yang diperlukan sebagai hasil dari penyelidikan tindakan perbaikan.
Pemantauan tindakan perbaikan
Laboratorium harus memantau hasil untuk memastikan bahwa tindakan perbaikan yang dilakukan telah efektif.
·      Tindakan pencegahan
Peningkatan yang dibutuhkan, baik teknis maupun berkaitan dengan sistem manajemen, harus diidentifikasi.
Prosedur untuk tindakan pencegahan harus mecakup tahap awal tindakan dan penerapan pengendalian untuk memastikan efektivitasnya
·      Pengendalian rekaman
Umum
Laboratorium harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi, pengumpulan, pemberian indek, pengaksesan, pengarsipan, penyimpanan, pemeliharaan dan pemusnahan rekaman mutu dan rekaman teknis.
Semua rekaman harus dapat dibaca dan harus disimpan dan dipelihara sedemikian rupa sehingga mudah didapat bila diperlukan dalam fasilitas yang memberikan lingkungan yang sesuai untuk mencegah terjadinya kerusakan atau deteriorasi dan untuk mencegah agar tidak hilang. Waktu penyimpanan rekaman harus ditetapkan.
Semua rekaman harus terjaga keamanan dan kerahasiaannya.
Laboratorium harus mempunyai prosedur untuk melindungi dan membuat cadangan rekaman yang disimpan secara elektronik dan untuk mencegah akses dan amandemen yang tidak berwenang terhadap rekaman-rekaman tersebut.
Rekaman Teknis
Laboratorium harus menyimpan untuk suatu periode tertentu rekaman pengamatan asli, data yang diperoleh dan informasi yang cukup untuk menetapkan suatu jejak audit, rekaman kalibrasi, rekaman staf dan salinan dari setiap laporan pengujian atau sertifikat kalibrasi yang telah diterbitkan. Rekaman-rekaman tersebut harusmencakup identitas personel yang bertanggung jawab untuk pengambilan sampel, pelaksanaan setiap pengujian dan/atau kalibrasi dan pengecekan hasil.
Pengamatan, data dan perhitungan harus direkam pada saat pekerjaan dilaksanakan dan harus diidentifikasi pekerjaan asalnya.
Bila terjadi kesalahan dalam rekaman, setiap kesalahan harus dicoret, tidak dihapus, dibuat tidak kelihatan atau dihilangkan, dan nilai yang benar ditambahkan disisinya. Bagi rekaman yang disimpan secara elektronis, tindakan yang sepadan harus dilakukan untuk mencegah hilang atau berubahnya data asli.
·      Audit Internal
Laboratorium harus secara periodik, dan sesuai dengan jadwal serta prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya, menyelenggarakan audit internal untuk memverifikasi kegiatan berlanjut sesuai dengan persyaratan sistem manajemen dan Standar Internasional ini.
Bila temuan audit menimbulkan keraguan pada efektivitas kegiatan atau pada kebenaran atau keabsahan hasil pengujian atau kalibrasi, laboratorium harus melakukan tindakan perbaikan pada waktunya, dan harus memberitahu customer secara tertulis bila penyelidikan memperlihatkan hasil laboratorium mungkin telah terpengaruh.
Bidang kegiatan yang diaudit, temuan audit dan tindakan perbaikan yang dilakukan harus direkam.
Tindak lanjut kegiatan audit harus memverifikasi dan merekam penerapan dan efektivitas dari tindakan perbaikan yang telah dilakukan.
5. Persyaratan Teknis
·      Umum
Berbagai faktor yang menentukan kebenaran dan kehandalan pengujian/kalibrasi adalah faktor manusia, kondisi akomodasi dan lingkungan, metode pengujian metode kalibrasi validasi metode, peralatan, ketertelusuran pengukuran, pengambilan sampel, penanganan sampel.
Setiap faktor tersebut mempunyai kontribusi pada ketidakpastian pengukuran. Laboratorium memperhitungkan faktor-faktor tersebut dlm mengembangkan metode pengujian/kalibrasi, dlm pelatihan dan kualifikasi pesonel dan pemilihan peralatan.
·      Personel
Semua pekerjaan di laboratorium dilaksanakan oleh personel yang kompeten dibidangnya.
·      Kondisi akomodasi dan lingkungan
Laboratotium harus dilengkapi dengan fasilitas yang mampu menjamin kebenaran unjuk kerja pengujian serta mengendalikan lingkungan yang dapat mempengaruhi mutu hasil.
·      Metoda pengujian dan validitas metoda
Laboratotium harus manggunakan metoda pengujian/kalibrasi yang memenuhi keinginan pelanggan dan sesuai dengan lingkup kegiatannya, dan yang secara teknis siap digunakan.
·      Peralatan
Laboratotium harus dilengkapi dengan peralatan untuk menunjang kegiatannya yang mampu menghasilkan data yang absah dan akurasi yang diperlukan.
·      Ketelusuran pengukuran
Semua pengukuran yang dilakukan di laboratotium harus tertelusur ke standar nasional/internasional atau pada bahan acuan yang bersertifikat.
·           Pengambilan sampel
Laboratorium yang melakukan pengambilan sampel harus mempunyai rencana dan prosedur pengambilan sampel yang akan diuji, untuk menghasilkan informasi yang diperlukan.
·      Penanganan barang yang diuji dan dikalibrasi
Laboratorium yang melindungi keutuhan barang yang akan diuji dan memberikan perlindungan atas kepentingan laboratorium dan pelanggan.
·      Jaminan mutu hasil pengujian
Laboratorium yang melakukan pengendalian untuk memantau unjuk kerja dan keabsahan pengujian/kalibrasi yang dilakukan.
·      Pelaporan hasil
Laboratorium yang melaporkan setiap hasil pekerjaannya dengan akurat, jelas, tidak meragukan dan objektif dalam bentuk laporan hasil pengujian yang digunakan

B.     PENILAIAN KINERJA KEPALA LABORATORIUM

a.    PENGERTIAN PENILAIAN KINERJA
Penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel dilakukan dengan menggunakan instrumen yang terdiri atas 7 komponen dengan 46 kriteria kinerja dan 133 indikator yang sesuai dengan tugas pokok kepala laboratorium/bengkel. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah merupakan serangkaian proses penilaian untuk menentukan derajat mutu kinerja terhadap target kegiatan kepala laboratorium dalam melaksanakan tugasnya atau  pekerjaannya yang telah dicapai.

b.    ASPEK PENILAIAN KINERJA KEPALA LABORATORIUM
Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  Nomor 21 tahun 2010 yang meliputi:
1.Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian yang dinilai meliputi: berperilaku arif, berperilaku jujur,menunjukkan kemandirian, menunjukkan rasa percaya diri, berupaya meningkatkan kemampuan diri, bertindak secara konsisten sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan budaya nasional indonesia, berperilaku disiplin, beretos kerja yang tinggi,  bertanggung jawab terhadap tugas, tekun, teliti, dan hati-hati dalam melaksanakan tugas, kreatif dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan tugas profesinya,  berorientasi pada kualitas.
2.Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial yang dinilai meliputi: menyadari kekuatan dan kelemahan baik diri maupun stafnya, memiliki wawasan tentang pihak lain yang dapat diajak kerja sama,  bekerjasama dengan berbagai pihak secara efektif, berkomunikasi dengan berbagai pihak secara santun, empatik, dan efektif, memanfaatkan berbagai peralatan TIK untuk berkomunikasi.
3.Kompetensi Manajerial
Kompetensi manajerial yang dinilai meliputi: merencanakan pengelolaan laboratorium/bengkel, menyusun rencana pengembangan laboratorium/bengkel, menyusun prosedur operasi standar (pos) kerja laboratorium/bengkel, mengembangkan sistem administrasi laboratorium/bengkel, mengkoordinasikan kegiatan praktikum dengan guru, menyusun jadwal kegiatan laboratorium/bengkel, memantau pelaksanaan kegiatan laboratorium/bengkel, menyusun laporan kegiatan laboratorium/bengkel, merumuskan rincian tugas teknisi dan laboran, menentukan jadwal kerja teknisi dan laboran, mengevaluasi kegiatan laboratorium/bengkel.
4.Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional yang dinilai meliputi: mengikuti perkembangan pemikiran tentang pemanfaatan kegiatan laboratorium/bengkel sebagai wahana pendidikan, menerapkan hasil inovasi atau kajian laboratorium/bengkel, menyusun  panduan/penuntun (manual) praktikum, merancang kegiatan laboratorium/bengkel untuk pendidikan dan penelitian, melaksanakan kegiatan laboratorium/bengkel untuk kepentingan pendidikan dan penelitian, mempublikasikan karya tulis ilmiah hasil kajian/inovasi, menetapkan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, menerapkan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.
c.    JENIS PENILAIAN
Jenis penilaian yang digunakan menilai kinerja kepala laboratorium/bengkel meliputi  penilaian formatif dan penilaian sumatif. Penilaian formatif dilaksanakan secara periodik setiap tahun. Penilaian dilaksanakan berkala yang diatur tersendiri yang disesuaikan dengan kalender kerja kepala laboratorium/bengkel sekolah. Penilaian sumatif dilaksanakan secara periodik setiap empat tahun, sejak seorang kepala laboratorium diangkat sebagai kepala laboratorium/bengkel.
d.   TUJUAN PENILAIAN KINERJA
Penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel bertujuan untuk memperoleh informasi kinerja kepala laboratorium/bengkel berdasarkan hasil evaluasi pada guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala laboratorium atau kepala bengkel. Hasil akhir penilaian kinerja tersebut dapat digunakan oleh kepala sekolah sebagai dasar perhitungan perolehan angka kredit bagi guru tesebut untuk pengusulan kenaikan pangkat dan jabatannya. Selain itu penilaian kinerja kepala laboratorium dimaksudkan untuk memperoleh informasi kinerja kepala laboratorium/bengkel berdasarkan hasil evaluasi yang dapat digunakan sebagai dasar pengembangan diri kepala laboratorium dalam melaksanakan tugas-tugas laboratorium. Penilaian kinerja juga bertujuan untuk mendapatkan data kinerja kepala laboratorium secara kolektif dalam siklus tahunan sehingga dapat diperoleh gambaran umum kinerja kepala laboratorium pada tingkat kabupaten kota/provinsi sebagai dasar untuk menentukan mutu kinerja kepala laboratorium secara nasional.
e.    PRINSIP KINERJA LABORATORIUM
Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian, penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
1.Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kinerja yang diukur.
2.Ojektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3.Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4.Terpadu, berarti penilaian kepada kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan kekepala laboratorium/bengkelan.
5.Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
6.Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah dilakukan secara menyeluruh, meliputi seluruh aspek yang dapat dan seharusnya dinilai, dan dilakukan terus menerus secara  periodic.
7.Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8.Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah yang telah ditetapkan.
9.Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik,  prosedur, maupun hasilnya.
f.     PROSEDUR KINERJA LABORATORIUM
Untuk memperlancar proses penilaian kenerja guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel sekolah, perlu dilakukan secara terprogram dan sistemik. Oleh sebab itu semua proses kegiatan penilaian dapat disusun alur atau tahapan kegiatan sebagai berikut:
1.    Persiapan.
Hal yang perlu mendapat perhatian pada tahap ini antara lain:
1.Melakukan sosialisasi penilaian kinerja kepada guru yang akan dinilai kinerjanya
2.Menyusun jadwal (waktu, tempat, cara) penilaian kinerja yang tersistem sesuai dengan kalender akademik sekolah (disesuaikan dengan kegiatan kepala laboratorium/bengkel)
3.Menyiapkan instrumen penilaian kinerja yang disesuaikan dengan jumlah keperluan  penilaian
4.Menetapkan respoden pendukung dan strategi (wawancara, dan studi dokumensi) untuk melakukan verifikasi/validasi data hasil penilaian kenerja sementara.
2.    Pelaksanaan penilaian kinerja.
Dalam pelaksanaan penilaian kinerja, hal-hal yang perlu diperhatikan:
1. Penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah merupakan penilaian berbasis bukti.
2. Bukti-bukti dapat berupa data, dokumen, perilaku dan lain-lain yang dapat diidentifikasi oleh penilaian melalui pengkajian, pengamatan, dan penggalian informasi dari pihak-pihak yang terkait.
3. Penilai harus mencatat se mua bukti yang teridentifikasi pada tempat yang disediakan pada masing-masing kriteria penilaian. Bukti-bukti yang dimaksud dapat berupa:
·       Bukti yang teramati (tangible evidences) seperti: Dokumen-dokumen tertulis, Kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software), Foto, gambar, slide, video.
·       Bukti yang tak teramati (intangible evidences) seperti , Sikap dan perilaku kepala laboratorium/bengkel sekolah. Bukti-bukti ini dapat diperoleh melalui pengkajian dokumen , pengamatan, wawancara dengan kepala laboratorium/bengkel sekolah .
4. Penilaian dilakukan dengan cara memb erikan skor pada masing-masing kriteria berdasarkan kelengkapan dan keabsahan bukti yang releven dan teridentifikasi.
5. Skor penilaian dinyatakan dengan a ngka 4, 3, 2, atau 1 dengan ketentuan sebagai berikut:
·       Skor 4 diberikan apabila kepala laboratorium/bengkel sekolah mampu menunjukkan bukti‐bukti yang lengkap dan sangat meyakinkan bahwa kepala laboratorium/bengkel sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
·       Skor 3 diberikan apabila kepala laboratorium/b engkel sekolah mampu menunjukkan bukti‐bukti yang lengkap dan cukup meyakinkan bahwa kepala laboratorium/bengkel sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
·       Skor 2 diberikan apabila kepala la boratorium/bengkel sekolah menunjukkan bukti‐bukti yang kurang lengkap dan cukup meyakinkan bahwa yang bersangkutanberkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
·       Skor 1 diberikan apabila ditemukan bukti yang sangat terbatas dan kurang meyakinkan atau tidak ditemukan bukti bahwa kepala laboratorium/bengkel sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinila
3.    Verifikasi data.
Data hasil penilaian yang telah diperoleh perlu diverifikasi kebenarannya. Verifikasi dapat dilakukan dengan berb agai cara, misalnya dengan melakukan kunjungan sekolah untuk menkonfirmasi ke benaran isian dokumen dengan kondisi objektif di lapangan. Dalam kasus-kasus te rtentu, penilai dapat melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait.
4.    Pengolahan hasil penilaian.
1. Pelaksana Pengolahan Hasil
Tim yang melaksanakan pengolahan hasil penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah ditunj uk oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota. Tim pengolah hasil diketuai oleh seorang staf Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota dan beranggotakan beberapa staf tenaga pengolah data Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
2. Waktu Pelaksanaan Pengolahan Hasil
Waktu pelaksanaan kegiatan pengolahan ha sil dilakukan selambat-lambatnya satu minggu setelah kegiatan pengukuran selesai.
3. Langkah-langkah Pemberian Skor
Pemberian skor untuk masing-masi ng kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah yang dinilai, di lakukan dengan menggunakan langkah-langkah berikut:
·       Setiap penilai memberikan skor untuk masing-masing butir pengukuran sesuai dengan ketentuan yang ada.
·       Dari sejumlah penilai yang ada, sete lah dilakukan penyamaan dalam skala 100, Secara menyeluruh, kinerja kepala laborator ium/bengkel dinilai dari 3 (tiga) tugas pokok kepala laboratorium/bengkel sekolah yang meliputi : (1) penyusunan program kepala laboratorium/bengkelan, (2) melaksanakan program kepala laboratorium/bengkelan, (3) evaluasi hasil pelaksanaan program kepala laboratorium/bengkel
·       Berilah skor pada setiap komponen dengan cara memberi tanda silang pada kolom skor 1, 2, 3, 4 sesuai dengan kriteria masing – masing komponen.
5.    Pengambilan keputusan dan rekomendasi.
Kriteria yang digunakan untuk pengambilan keputusan mengenai prestasi kinerja seorang kepala laboratorium/bengkel sekolah/ madrasah sebagai hasil penilaian kinerja menggunakan transformasi dari skala 100 ke kualifikasi prestasi kinerja berikut.
Transformasi dari Rentang Skor ke Nilai Rentang Skor Akhir Nilai (Huruf) Klasifikasi Prestasi Kinerja
·       91 – 100 A Amat Baik
·       76 – 90 B Baik
·       61 – 75 C Cukup
·       51 – 60 D Sedang
·       0 – 50 E Kurang
Hasil penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah digunakan untuk keperluan pembinaan, pengembangan, rotasi jabatan, atau keperluan lain.
g.    MANFAAT PENILAIAN KINERJA LABORATORIUM
Penilaian kinerja dilakukan dalam rangka untuk memperoleh data dan informasi tertentu yang dibutuhkan dalam rangka melihat kinerja kepala laboratorium/bengkel yang sebenarnya, sebagai bahan pertimbangan tindak lanjut yang akan digunakan oleh pihak- pihak terkait. Pemanfaatan penilaian kinerja ini antara lain sebagai berikut:
1.Kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah dapat mengetahui kinerjanya selama melaksanakan tugas sebagai kepala laboratorium/bengkel dan menjadikan acuan untuk meningkatkan keprofesiannya secara mandiri.
2.Kepala sekolah/madrasah dapat menggunakan hasil penilaian kinerja untuk merumuskan dan menyusun Pengembangan Keprofesian Berkelanjuan (PKB) serta untuk penetapan pemberian angka kredit bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel.
3.Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota dapat menggunakan penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi dan data profil kinerja kepala laboratorium/bengkel di wilayahnya.
4.Memfasilitasi pemangku kebijakan dalam penyediaan data secara nasional yang mencerminkan data kebutuhan peningkatan kompetensi kepala laboratorium/bengkel sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan secara nasional.


REFERENSI
Prayitno, Caribu Hadi. 2006. Dokumen Sistem Manajemen Mutu ISO/IEC 17025:2005. Purwokerto: UPT. Pemberdayaan Fasilitas UNSOED
SNI/ISO/IEC 17025. 2008. Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi. Jakarta: Badan Standardisasi Nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laporan Pengukuran Pencahayaan Menggunakan Aplikasi Lux Meter

KLIK LINK DI BAWAH INI https://drive.google.com/file/d/1-IPo8lmvuKe7BubtZSipJaqtahhl1n2N/view?usp=drivesdk