Rabu, 12 Desember 2018

Materi 1 SOP Laboratorium


SOP LABORATORIUM


A.           SOP PENGADAAN
            SOP pengadaan merupakan salah satu kegiatan untuk mengadakan alat yang belum ada dalam sebuah laboratorium, dalam kegiatan ini ada beberapa prosedur yaitu :
1.             Kepala Laboratorium, teknisi dan laboran  mendata alat –alat dan bahan-     bahan yang belum tersedia di laboratorium 
2.             Kepala Laboratorium mengajukan proposal pengadaan alat dan bahan kepada Kepala Sekolah
3.             Kepala Sekolah mendiskusikan proposal pengajuan alat dan bahan dengan Wakasek Kurikulum dan Wakasek Sarana Prasarana
4.             Kepala Laboratorium menunggu hasil keputusan dari proposal yang diajukan
Tujuan penetapan SOP Pengadaan Alat-alat laboratorium  antara lain yaitu :

1.             Sebagai acuan atau pedoman bagi pemimpin unit kerja di lingkungan Fakultas untuk merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan menyempurnakan kegiatan Pengajuan Alat-alat Praktikum dan laboratorium;
2.             Sebagai panduan bagi Kepala laboratorium dan laboran untuk berpartisipasi secara aktif, efektif, dan efisien dalam melaksanakan kegiatan Pengadaan Alat-alat Praktikum dan laboratorium.
3.             Penetapan standar Pengadaan Alat-alat Praktikum dan laboratorium di lingkungan Fakultas (Seperti Dekan, wakil dekan, dan Ketua Jurusan) untuk mempermudah dalam melakukan koordinasi dengan Kepala laboratorium dan laboran yang akan melakukan pengadaan alat-alat praktikum dan laboratorium

B.            SOP PEMUSNAHAN
Keberadaan bahan atau alat yang sudah rusak dan tidak dapat digunakan lagi, cenderung mengganggu kerja, memerlukan tempat, dan cenderung berbahaya bagi kehidupan. Dalam prinsip pengelolaan laboratorium, keamanan, keselamatan kerja dan lingkungan sangat penting diperhatikan. Oleh karena itu pemusnahan alat/bahan laboratorium yang rusak mesti direncanakan dan dilakukan dengan pasti dengan cara yang tepat. Tugas pemusnahan alat dan bahan praktikum menjadi tanggung jawab dari pengelola laboratorium, karena pengelola laboratoriumlah yang paling mengetahui sifat dan informasi dari limbah tersebut. Keputusan dalam memusnahkan limbah laboratorium harus sejalan dengan kerangka kerja lembaga dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kertiasa (2006) mengelompokkan peralatan yang ada di laboratorium biologi sebagai berikut :
a.       Alat-alat optik, seperti mikroskop cahaya, mikroskop stereo, dan mikroskop electron.
b.      Alat-alat dan wadah dari kaca (kaca objek, cover glass, cawan petri, gelas beker, pipet tetes, tabung reaksi) dari porselen atau dari plastik yang tidak mudah terkorosi.
c.       Alat-alat bantu seperti penjepit, sumbat karet, sumbat gabus, pelubang gabus, spatula, sikat tabung reaksi dan sikat buret serta corong.
d.      Alat-alat bedah dan pengerat seperti jarum, panci bedah, gunting, pinset, dan pisau.
e.       Alat peraga dan model seperti kerangka, torso, kotak genetika dan carta.
f.       Alat-alat ukur seperti neraca, termometer, hygrometer, stop watch, dan respirometer.
g.      Alat-alat penopang/penumpu seperti statif dan alasnya, kaki tiga, kasa, dan rak tabung reaksi.
h.      Alat pemanas, seperti pembakar spiritus.
i.        Alat-alat untuk kegiatan lapangan seperti kuadrat, dan jala plankton.

Secara umum dalam pembuangan limbah terdapat beberapa metoda, metoda pembuangan limbah laboratorium tersebut terbagi atas empat metoda. Metoda-metoda tersebut adalah sebagai berikut :

1.      Pembuangan langsung dari laboratorium
Metoda pembuangan langsung ini dapat diterapkan untuk bahan-bahan kimia yang dapat larut dalam air. Bahan-bahan kimia yang dapat larut dalam air dibuang langsung melalui bak pembuangan limbah laboratorium. Untuk bahan kimia sisa yang mengandung asam atau basa harus dilakukan penetralan, selanjutnya baru bisa dibuang. Untuk bahan kimia sisa yang mengandung logam-logam berat dan beracun seperti Pb, Hg, Cd, dan sebagainya, endapannya harus dipisahkan terlebih dahulu. Kemudian cairannya dinetralkan dan dibuang.

2.      Dengan pembakaran terbuka
Metoda pembakaran terbuka dapat diterapkan untuk bahan-bahan organik yang kadar racunnya rendah dan tidak terlalu berbahaya. Bahan-bahan organik tersebut dibakar ditempat yang aman dan jauh dari pemukiman penduduk.

3.      Pembakaran dalam insenerator
Metoda pembakaran dalam insenerator dapat diterapkan untuk bahan-bahan toksik yang jika dibakar ditempat terbuka akan menghasilkan senyawa-senyawa yang bersifat toksik.

4.      Dikubur didalam tanah
Dikubur didalam tanah dengan perlindungan tertentu agar tidak merembes ke badan air. Metoda ini dapat diterapkan untuk zat-zat padat yang reaktif dan beracun.


Alat & bahan yang tidak bisa digunakan lagi atau sekali pakai selanjutnya kita buang untuk dimusnahkan. Peralatan laboratorium dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu :
1.    Peralatan consumable adalah peralatan laboratorium yang digunakan sekali pakai rusak atau dibuang atau dapat juga sekali pakai pecah atau mudah pecah. Yang termasuk peralatan ini adalah alat gelas, pipa gelas, pipa karet, kertas saring, kertas kromatografi, Masker, sarung tangan,dan jarum lancet.

         Jarum Lancet                           Masker                                       Sarung Tangan
2.   Peralatan non-consumable adalah peralatan laboratorium yang dapat digunakan terus-menerus dan bukan sekali pakai. Yang termasuk peralatan ini adalah pembakar gas, mikroskop, peralatan elektronik, dll. Sebaiknya mikroskop dan peralatan elektronik disimpan terpisah

-        Plastik/tas Hitam     : Bungkusan Plastik, Suntik, Masker, Kardus
-        Plastik Kuning         : Sarung tangan, kapas, tissue
-        Plastik merah           : sampah botol plasik
-        Wadah benda tajam : Gelas pecah, jarum, pisau bedah        







                               Alat gelas dapat dimusnahkan dengan cara ditimbun di dalam tanah atau dibuang pada tempat pengolahan limbah kaca. Pada artikel ini akan membahas mengenai bagaimana memusnahkan alat-alat laboratorium berbahan kaca (gelas erlenme, yer pipet tetes dan botol kaca penyimpan zat kimia)  yang pecah & rusak, yaitu sebagai berikut :

1.      Pastikan bahwa praktikan telah mengunakan perlengkapan wajib praktikum antara lain jas laboratotium, sarung tangan, masker dan sepatu.
2.      Jika pipet tes tidak dapat digunakan lagi atau mengalami kerusakan maka sebaiknya kita data pada daftar administrasi kedalam alat yang akan dimusnahkan selanjutnya dibuang pada kotak “Broken Glass Disposal”

                    Jika alat kimia seperti gelas erlenmeyer dan botol kaca penyimpan zat kimia pecah maka terelebih dahulu dibersihkan. Pecahan kaca dapat dibersihkan dengan menggunakan penjepit khusus maupun menggunakan sapu/serokan kecil untuk pecahan kaca yang halus.
                     

3.   Pecahan kaca tersebut dimasukan kedalam kotak “Broken Glass Disposal”. Kotak khusus ini sebagai tempat pembuangan sementara alat laboratorium yang rusak dan pecah khusus alat laboratorium berbahan kaca sebelum dibuang ketempat penampungan limbah kaca. 

                                                     


4. Setelah limbah kaca laboratorium banyak selanjutnya dibuang ketempat penampung limbah kaca yang nantinya akan bercampur dengan limbah kaca lainnya untuk didaur ulang.
C.           SOP PEMINJAMAN ALAT
Standar operasional prosedur (SOP) adalah suatu standar atau pedoman tertulis yang dipergunakan untuk mendorong  dan menggerakkan suatu kelompok untuk mencapai tujuan organisasi. SOP merupakan tatacara atau tahapan yang dibakukan dan yang harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu. SOP di buat untuk  mempermudah sistem peminjaman, pemakaian, perawatan alat-alat praktikum sehingga dapat melancarkan proses praktikum. SOP ini pun juga di buat supaya siswa maupun guru ada rasa memiliki dan bertanggung jawab dengan alat-alat praktikum yang mereka gunakan
SOP Peminjaman Alat /Barang /Sarana dan Prasarana yang dimiliki oleh Laboratorium Sekolah  dalam hal pertanggungjawabannya di pegang oleh Kepala Laboratorium dan dibantu oleh masing-masing Penanggungjawab Laboratorium. SOP ini ditujukan untuk menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan dalam meminjam inventaris alat/barang / sarana dan prasarana dibawah pertanggungjawaban Kepala Laboratorium dan Penanggungjawab Laboratorium yang selanjutnya dapat digunakan sebagai acuan danmempermudahpengendalianalat Laboratorium diLaboratorium. Mulaidari peminjamanalat laboratorium oleh penggunahinggaalat laboratoriumdapatdipinjampengguna. Pengguna adalah orang yang meminjam alat Laboratorium, Peminjaman alat Laboratorium merupakan salah satufasilitas yang tersedia di Laboratorium.
A. Ketentuan Peminjaman Alat
1.      Alat Laboratorium yang dipinjamkan sesuai dengan yang ada di surat peminjaman
2.      Lama peminjamanalat Laboratorium sesuai yang tertera dalam surat peminjaman.
3.       Asistenlaboratoriummelayanipeminjaman dan pengembalianalat Laboratorium pada hariaktif, mulaipukul 09.00 – 15.00 WIB
4.      Apabila pengembalian melebihi batas waktu yang diberikan tanpa adanya konfirmasi ke asisten laboratorium, maka akan dikenakan denda berupa uang
B. Prosedur Peminjaman Alat
1.      Mulai
2.      Pengguna membuat surat resmi permohonan peminjaman alat dengan tanda tangan ketua pelaksana atau penanggung jawab kegiatan kepada Kepala Laboratorium .
3.      Surat yang sudah dibuat pengguna ditunjukkan pada Asisten Laboratorium untuk dikoordinasikan apakah pada saathari H peminjaman alat dipakai atau tidak.
4.      Jika alat dipakai untuk kepentingan lab maka surat dikembalikan kepengguna untuk diganti waktu peminjamannya atau peminjaman dibatalkan ,jika alat lab tidak digunakan maka surat dikembalikan kepengguna dan pengguna melanjutkan surat peminjaman untuk diajukan ke Kepala Laboratorium.
5.      Jika pengguna sudah mengajukan permohonan kepada Kepala Laboratorium ,jika Kepala Laboratorium  tidak memberikan ACC peminjaman maka harus kembali kelangkah 1, jika Kepala Laboratorium memberikan ACC makalanjut kelangkah 6.
6.      Menyerahkan surat permohonan peminjaman alat yang sudah di ACC Kepala Laboratorium kepada Asisten Laboratorium.
7.      Pengguna meninggalkan kartu pelajar  dan Nomor yang bias dihubungi dari pengguna dan penanggung jawab kegiatan.
8.      Asisten mengambil alat yang akan dipinjam oleh pengguna.
9.      Pengguna dan asisten mengecek kondisi alat yang akan dipinjam.
10.  Pengguna mendapatkan alat sesuai dengan apa yang dipinjam dengan syarat pengembalian alat harus sesuai dengan kondisi awal alat saat dipinjamkan.
11.  Selesai.

D.           SOP PELAYANAN
Fungsi pelayanan publik menjadi salah satu fokus perhatian dalampeningkatan kinerja pegawai, oleh karenanya berbagai fasilitas pelayanan publik harus lebih didekatkan pada masyarakat, sehingga mudah dijangkau.Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik.Selain kebijakan, upaya mewujudkan kinerja pelayanan publik yang terukur dan dapat dievaluasi keberhasilannya, perlu menerapkan Prosedur Kerja yang standar (Standar Operasional Prosedur/SOP). 

            Standar Operasional Prosedur adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi,  dan alat penilaian kinerja berdasarkan indikator-indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada satu unit kerja tertentu.  SOP selain dapat digunakan untuk mengukur kinerja organisasi, juga dapat digunakan untuk menilai kinerja organisasi di mata masyarakat berupa:tranparansi, akuntabilitas, dan responsibility kinerjaorganisasi. 
            Hampir setiap hari jika kita berurusan dengan persoalan pelayanan publik masih saja dihadapkan dengan rendahnya kualitas pelayanan. Reaksi masyarakat terhadap kualitas  pelayanan sangat beragam, ada yang langsung berteriak lantang, protes  dan komplain, namun tidak sedikit dari mereka mengambil keputusan diam  tidak melakukan tindakan apapun meskipun menyimpan kesan kesal dan jengkel. Banyaknya komplain menggambarkan bahwa institusi yang memberikan pelayanan, mesti harus melakukan evaluasi diri meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat.  Sebut saja misalnya pelayanan bank, operator seluler, PNS, rumah sakit, perguruan tinggi, BPJS, badan pelayanan  terpadu,  kepolisian dan masih banyak institusi lain yang memberikan pelayanan.
            Organisasi adalah sebuah institusi yang menarik manusia-manusia agar bersedia bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama, tujuan bersama, dan tujuan masing-masing. 
Misalnya untuk sebuah organisasi bisnis bank, tujuan yang sama adalah tujuan untuk mencapai kemakmuran individual pekerja dan pemilik, sementara tujuan bersamanya adalah memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat yang menjadi konstituennya, dan tujuan masing-masing dibedakan dari motivasi khusus individu-perindividu tatkala masuk ke lembaga bank tersebut. Ada yang motivasinya menerapkan ilmu yang diperoleh dibangku kuliah, ada yang memang bercita-cita jadi bankir, ada yang ingin keren bekerja di bank, ada yang ingin menjadi direktur utama, adapula yang ingin mempunyai bank sendiri sehingga merasa harus belajar bagaimana mengelola bank, dan sebagainya. Apapun tujuan dari masing-masing individu bergabung dalam organisasi , unsur pelayanan harus mendapatkan prioritas. Fakta yang teramati masih banyak masyarakat mengeluh tentang buruknya pelayanan publik, sehingga perlu dicari akar penyebab masalahnya.  
            Secara umum permasalahan yang dihadapi organisasi publik dalam memberikan pelayanan pada masyarakat  adalah: Pertama,  kelembagaan pemerintah masih belum sepenuhnya berdasarkan prinsip organisasi yang efisien dan rasional. Kedua, sistem manajemen kepegawaian belum mampu mendorong peningkatan profesionalitas. Ketiga, kompetensi belum  sesuai dengan tanggung jawab dan beban kerja.  Keempat, sistem dan prosedur kerja di lingkungan organisasi belum efisien, efektif, dan berperilaku hemat. Sehingga  Pelayanan publik dinilai belum sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat. Kelima, terabaikannya nilai-nilai etika dan budaya kerja dalam birokrasi sehingga melemahkan disiplin kerja, etos kerja, dan produktivitas kerja.
 
           Penilaian kinerja aparatur selain dilakukan secara internal dapat juga dilakukan secara eksternal yaitu melalui respon kepuasan masyarakat.Indikator untuk mengukur kinerja pelayanan publik secara eksternal dapat dijadikan dasar untuk melakukan evaluasi penilaian kinerja aparatur secara internal.Makin baik penilaian masyarakat terhadap pelayanan satu institusi menandakan bahwa organisasi tersebut telah mampu melakukan adaptasi terhadap tuntutan masyarakat.Indikator yang digunakan untuk mengukur respon masyarakat terhadap pelayanan sector publik sangat luas dan komplek, di antaranya sebagai berikut :
1.             Prosedur pelayanan
 Institusi yang memberikan pelayanan akan dinilai dan dievaluasi apakah prosedur pelayanan telah sesuai dengan standar ideal, tidak birokratis dan efisien. Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dinilai dari sisi kesederhanaan alur pelayanan.
2.       Persyaratan pelayanan.
Secara umum masyarakat masih menilai persyaratan dalam hal pelayanan publik belum sesuai dengan harapan.Standar persyaratan pelayanan masih sangat rumit dan masyarakat sulit untuk menjangkau persyaratan yang dimaksud.Sebut saja misalnya, seseorang kehilangan kartu tabungan. Untuk mengurus kartu yang baru nasabah diwajibkan mengurus kartu kehilangan ke kantor polisi yang terkadang menyita waktu dan biaya.
3.         Kejelasan
Keberadaan dan kepastian  petugas pelayanan. Fakta yang teramati, masih banyak petugas pelayanan yang tidak iklas memberikan pelayanan, sehingga sikap bersahabat dan sikap memberikan pelayanan sepenuh hati masih belum terwujudkan. Sebut saja ketika anda berurusan  dengan  rumah sakit, selalu ditanya  BPJS atau mandiri. Kalau biaya mandiri langsung ditangani  dengan cepat, tetapi jika menggunakan BPJS, waduh prosedurnya panjang betul. Ujung-ujungnya pasien tidak tertangani secara profesional, karena berurusan dengan adminsitrasi BPJS terkesan masih birokratis, harus lapor sana dan lapor sini, antrean panjang dan seterusnya.
4.         Kedisiplinan
Kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan, terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Penulis pernah merasakan pelayanan salah satu bank milik daerah, saya diminta untuk datang menandatangani kontrak perjanjian kredit pukul 14.00 WIB,  namun sampai di sana harus menunggu terlalu lama karena petugas dari notaris tidak berada di tempat. Mungkin belum ada sinkronisasi antara pihak pemberi kerja dengan pihak notaris. 
5.        Tanggung jawab petugas pelayanan
Kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan harus menjadi catatan penting para petugas pelayanan sebagai satu kesatuan tim yang kompak. Berikan solusi yang cepat ketika menghadapi komplain dari konstituentnya. 
6.        Kemampuan petugas pelayanan
Tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/ menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.Berikan bekal pelatihan yang cukup kepada petugas pelayanan, sehingga mereka siap memberikan pelayanan yang memuaskan kepada publik.
7.         Kecepatan Pelayanan
Target waktu memberikan pelayanan harus tegas dan jelas, karena semua orang yang berurusan menuntut kecepatan tetapi memuaskan oleh unit penyelenggara pelayanan.
8.          Keadilan mendapatkan pelayanan
Pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan/status masyarakat yang dilayani. Fakta teramati, masih terjadi pemberian pelayanan yang tidak menjunjung tinggi nilai keadilan, misalnya karena kenal meminta didahulukan.
9.         Kesopanan dan keramahan petugas
Sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati menjadi tuntutan semua orang yang sedang berurusan.
10.       Kewajaran, dan kepastian biaya pelayanan
Keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang ditetapkan oleh unit pelayanan menjadi sebuah acuan bahwa institusi tersebut peduli dengan masyarakat.Tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan adalah cepat, murah dan berkualitas. 

11.       Kenyamanan lingkungan dan keamanan pelayanan.
Kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi, dan teratur sehingga dapat  memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan. Menyangkut dengan , keamanan pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yang digunakan sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko-resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.

            Setiap orang memiliki sikap, watak dan perilaku yang berbeda-beda dalam menanggapi pekerjaannya. Sekarang ini,  masyarakat menuntut semua yang terkait dengan pelayanan mendapat kemudahan, kecepatan, keakuratan, wajah sumringah, layanan individual menyentuh hati dan sebagainya. Hal inilah yang menjadi masalah utama organisasi yakni bagaimana mengajak karyawan untuk berpikir, bersikap, dan berperilaku yang sesuai dengan tuntutan organisasi.Karyawan memerlukan kedamaian dan kenyamanan serta kebahagiaan dalam bekerja untuk memberikan pelayana prima. Anehnya harapan organisasi sering terlalu berlebihan untuk terus mematok target dan target  kepada karyawannya sehingga jika kita nilai secara kasat mata telah terjadi pelanggaran hak-hak pegawai yang melahirkan sikap tak manusiawi.
Mereka sebenarnya telah melakukan kerja keras yang lebih banyak dari pada sebelumnya namun organisasi menilai  masih belum cukup banyak yang dapat diselesaikan oleh karyawan. (kata  sang pemimpin). Artinya, karyawan benar-benar dimanfaatkan demi untuk kepentingan organisasi, sementara itu harapan yang diinginkan karyawan  tidak pernah menjadi topic dan pokok bahasan yang menarik untuk dibahas secara serius dikalangan petinggi organisasi. Kunci sukses oragnisasi dalam memberikan pelayanan adalah dijalankannya  SOP dengan benar dan konsisten, namun jangan disalah artikan;  SOP itu  bukan makanan hangat yang siap saji, akan tetapi SOP adalah standar operasional prosedur yang akan dijadikan sebagai panduan untuk bekerja.


E.            SOP PEMELIHARAAN
            SOP Pemeliharaan  Merupakan kegiatan memelihara dan mempertahankan kelayakan alat dan bahan yang digunakan dalam kegiatan praktik laboratorium, Kegiatan yang dilakukan dalam Pemeliharaan alat laboratorium seperti :
1.        Laboran melakukan pemeliharaan peralatan laboratorium secara rutin.
2.        Laboran melakukan pengecekan peralatan laboratorium setiap selesai praktikum dan menandatangi pada form peminjaman alat dan bahan.
3.        Laboran melaporkan hasil pengecekan lapangan yang telah diisi serta temuan kerusakan yang memerlukan perawatan (jika ada) kepada Kepala Laboratorium.
4.        Laboran merekap hasil pengecekan dalam buku kerusakan alat dan melaporkannya kepada KepalaLa boratorium.
5.        Berdasarkan rekomendasi dari Kepala Laboratorium laboran memperbaiki peralatan yang bisa langsung diperbaiki tanpa memerlukan biaya.
6.        Jika perbaikan peralatan membutuhkan biaya, maka laboran mengajukan permohonan perbaikan kepada Kepala Laboratorium yang akan diteruskan kepada Bendahara Jurusan untuk ditaindaklanjuti ke Fakultas dengan persetujuan Ketua Jurusan Teknik Kimia Fakultas Teknik Universitas Brawijaya.
7.        Laboran memperbaiki alat- alat yang rusak dengan biaya yang telah diajukan. Apabila ada alat yang tidak dapat diperbaiki maka perlu diganti dengan membeli alat yang baru.
8.        Laboran mencatat daftar peralatan yang diperbaiki atau diganti menggunakan dana pengajuan yang kemudian diserahkan kepada Kepala Laboratorium.
9.        Laboran mencatat daftar alat yang tidak dapat diperbaiki. Alat- alat tersebut untuk kemudian digudangkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laporan Pengukuran Pencahayaan Menggunakan Aplikasi Lux Meter

KLIK LINK DI BAWAH INI https://drive.google.com/file/d/1-IPo8lmvuKe7BubtZSipJaqtahhl1n2N/view?usp=drivesdk