SOP LABORATORIUM
A.
SOP
PENGADAAN
SOP
pengadaan merupakan salah satu kegiatan untuk mengadakan alat yang belum ada
dalam sebuah laboratorium, dalam kegiatan ini ada beberapa prosedur yaitu :
1.
Kepala Laboratorium,
teknisi dan laboran mendata alat –alat dan bahan-
bahan yang belum tersedia di laboratorium
2.
Kepala Laboratorium
mengajukan proposal pengadaan alat dan bahan kepada Kepala Sekolah
3.
Kepala Sekolah
mendiskusikan proposal pengajuan alat dan bahan dengan Wakasek Kurikulum
dan Wakasek Sarana Prasarana
4.
Kepala Laboratorium
menunggu hasil keputusan dari proposal yang diajukan
Tujuan
penetapan SOP Pengadaan Alat-alat laboratorium
antara lain yaitu :
1.
Sebagai acuan atau pedoman bagi
pemimpin unit kerja di lingkungan Fakultas untuk merencanakan, melaksanakan,
mengendalikan, dan menyempurnakan kegiatan Pengajuan Alat-alat Praktikum dan
laboratorium;
2.
Sebagai panduan bagi Kepala
laboratorium dan laboran untuk berpartisipasi secara aktif, efektif, dan
efisien dalam melaksanakan kegiatan Pengadaan Alat-alat Praktikum dan
laboratorium.
3.
Penetapan standar Pengadaan
Alat-alat Praktikum dan laboratorium di lingkungan Fakultas (Seperti Dekan,
wakil dekan, dan Ketua Jurusan) untuk mempermudah dalam melakukan koordinasi
dengan Kepala laboratorium dan laboran yang akan melakukan pengadaan alat-alat
praktikum dan laboratorium
B.
SOP PEMUSNAHAN
Keberadaan
bahan atau alat yang sudah rusak dan tidak dapat digunakan lagi, cenderung
mengganggu kerja, memerlukan tempat, dan cenderung berbahaya bagi kehidupan.
Dalam prinsip pengelolaan laboratorium, keamanan, keselamatan kerja dan
lingkungan sangat penting diperhatikan. Oleh karena itu pemusnahan alat/bahan
laboratorium yang rusak mesti direncanakan dan dilakukan dengan pasti dengan
cara yang tepat. Tugas pemusnahan alat dan bahan
praktikum menjadi tanggung jawab dari pengelola laboratorium, karena pengelola
laboratoriumlah yang paling mengetahui sifat dan informasi dari limbah
tersebut. Keputusan dalam memusnahkan limbah laboratorium harus sejalan dengan
kerangka kerja lembaga dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kertiasa (2006) mengelompokkan
peralatan yang ada di laboratorium biologi sebagai berikut :
a.
Alat-alat optik, seperti mikroskop cahaya, mikroskop stereo,
dan mikroskop electron.
b.
Alat-alat dan wadah dari kaca (kaca objek, cover glass,
cawan petri, gelas beker, pipet tetes, tabung reaksi) dari porselen atau dari
plastik yang tidak mudah terkorosi.
c.
Alat-alat bantu seperti penjepit, sumbat karet, sumbat
gabus, pelubang gabus, spatula, sikat tabung reaksi dan sikat buret serta
corong.
d.
Alat-alat bedah dan pengerat seperti jarum, panci bedah,
gunting, pinset, dan pisau.
e.
Alat peraga dan model seperti kerangka, torso, kotak
genetika dan carta.
f.
Alat-alat ukur seperti neraca, termometer, hygrometer, stop
watch, dan respirometer.
g.
Alat-alat penopang/penumpu seperti statif dan alasnya, kaki
tiga, kasa, dan rak tabung reaksi.
h.
Alat pemanas, seperti pembakar spiritus.
i.
Alat-alat untuk kegiatan lapangan seperti kuadrat, dan jala
plankton.
Secara umum dalam pembuangan limbah
terdapat beberapa metoda, metoda pembuangan limbah laboratorium tersebut terbagi atas empat
metoda. Metoda-metoda tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pembuangan langsung
dari laboratorium
Metoda pembuangan langsung ini dapat
diterapkan untuk bahan-bahan kimia yang dapat larut dalam air. Bahan-bahan
kimia yang dapat larut dalam air dibuang langsung melalui bak pembuangan limbah
laboratorium. Untuk bahan kimia sisa yang mengandung asam atau basa harus
dilakukan penetralan, selanjutnya baru bisa dibuang. Untuk bahan kimia sisa
yang mengandung logam-logam berat dan beracun seperti Pb, Hg, Cd, dan
sebagainya, endapannya harus dipisahkan terlebih dahulu. Kemudian cairannya
dinetralkan dan dibuang.
2. Dengan pembakaran
terbuka
Metoda pembakaran terbuka dapat
diterapkan untuk bahan-bahan organik yang kadar racunnya rendah dan tidak
terlalu berbahaya. Bahan-bahan organik tersebut dibakar ditempat yang aman dan
jauh dari pemukiman penduduk.
3. Pembakaran dalam
insenerator
Metoda pembakaran dalam insenerator
dapat diterapkan untuk bahan-bahan toksik yang jika dibakar ditempat terbuka
akan menghasilkan senyawa-senyawa yang bersifat toksik.
4. Dikubur didalam tanah
Dikubur didalam tanah dengan
perlindungan tertentu agar tidak merembes ke badan air. Metoda ini dapat
diterapkan untuk zat-zat padat yang reaktif dan beracun.
Alat & bahan
yang tidak bisa digunakan lagi atau sekali pakai selanjutnya kita buang untuk
dimusnahkan. Peralatan
laboratorium dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu :
1. Peralatan
consumable adalah peralatan laboratorium yang digunakan sekali pakai rusak atau
dibuang atau dapat juga sekali pakai pecah atau mudah pecah. Yang termasuk
peralatan ini adalah alat gelas, pipa gelas, pipa karet, kertas saring, kertas
kromatografi, Masker, sarung tangan,dan jarum
lancet.
Jarum Lancet
Masker
Sarung
Tangan
2. Peralatan non-consumable adalah peralatan
laboratorium yang dapat digunakan terus-menerus dan bukan sekali pakai. Yang
termasuk peralatan ini adalah pembakar gas, mikroskop, peralatan elektronik,
dll. Sebaiknya mikroskop dan peralatan elektronik disimpan terpisah
-
Plastik/tas Hitam : Bungkusan Plastik, Suntik, Masker, Kardus
-
Plastik Kuning : Sarung tangan, kapas, tissue
-
Plastik merah : sampah botol plasik
Alat gelas dapat dimusnahkan dengan
cara ditimbun di dalam tanah atau dibuang pada tempat pengolahan limbah
kaca. Pada artikel ini akan membahas
mengenai bagaimana memusnahkan alat-alat laboratorium berbahan kaca (gelas erlenme, yer pipet tetes dan botol kaca
penyimpan zat kimia) yang pecah & rusak, yaitu
sebagai berikut :
1. Pastikan
bahwa praktikan telah mengunakan perlengkapan wajib praktikum antara lain jas
laboratotium, sarung tangan, masker dan sepatu.
2. Jika
pipet tes tidak dapat digunakan lagi atau mengalami kerusakan maka sebaiknya
kita data pada daftar administrasi kedalam alat yang akan dimusnahkan
selanjutnya dibuang pada kotak “Broken Glass Disposal”
Jika alat kimia
seperti gelas erlenmeyer dan botol kaca penyimpan zat kimia pecah maka
terelebih dahulu dibersihkan. Pecahan kaca dapat dibersihkan dengan menggunakan
penjepit khusus maupun menggunakan sapu/serokan kecil untuk pecahan kaca yang
halus.
3. Pecahan kaca tersebut dimasukan kedalam kotak “Broken Glass
Disposal”. Kotak khusus ini sebagai tempat pembuangan sementara alat
laboratorium yang rusak dan pecah khusus alat laboratorium berbahan kaca
sebelum dibuang ketempat penampungan limbah kaca.
4. Setelah limbah kaca laboratorium banyak selanjutnya
dibuang ketempat penampung limbah kaca yang nantinya akan bercampur dengan
limbah kaca lainnya untuk didaur ulang.
C.
SOP
PEMINJAMAN ALAT
Standar operasional
prosedur (SOP) adalah suatu standar atau pedoman tertulis yang dipergunakan
untuk mendorong dan menggerakkan suatu kelompok untuk mencapai tujuan
organisasi. SOP merupakan tatacara atau tahapan yang dibakukan dan yang harus
dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu. SOP di buat untuk
mempermudah sistem peminjaman, pemakaian, perawatan alat-alat praktikum
sehingga dapat melancarkan proses praktikum. SOP ini pun juga di buat supaya
siswa maupun guru ada rasa memiliki dan bertanggung jawab dengan alat-alat
praktikum yang mereka gunakan
SOP Peminjaman Alat /Barang /Sarana dan
Prasarana yang dimiliki oleh Laboratorium Sekolah dalam hal
pertanggungjawabannya di pegang oleh Kepala Laboratorium dan dibantu oleh
masing-masing Penanggungjawab Laboratorium. SOP ini ditujukan untuk menjelaskan
hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan dalam meminjam inventaris
alat/barang / sarana dan prasarana dibawah pertanggungjawaban Kepala
Laboratorium dan Penanggungjawab Laboratorium yang selanjutnya dapat digunakan
sebagai acuan danmempermudahpengendalianalat Laboratorium diLaboratorium.
Mulaidari peminjamanalat laboratorium oleh penggunahinggaalat
laboratoriumdapatdipinjampengguna. Pengguna adalah orang yang meminjam alat
Laboratorium, Peminjaman alat Laboratorium merupakan salah satufasilitas
yang tersedia di Laboratorium.
A. Ketentuan
Peminjaman Alat
1.
Alat
Laboratorium yang dipinjamkan sesuai dengan yang ada di surat peminjaman
2.
Lama
peminjamanalat Laboratorium sesuai
yang tertera dalam surat peminjaman.
3.
Asistenlaboratoriummelayanipeminjaman dan pengembalianalat Laboratorium
pada hariaktif, mulaipukul 09.00 – 15.00 WIB
4.
Apabila
pengembalian melebihi batas waktu yang diberikan tanpa adanya konfirmasi ke asisten
laboratorium, maka akan dikenakan denda berupa uang
B. Prosedur
Peminjaman Alat
1.
Mulai
2.
Pengguna membuat surat resmi permohonan peminjaman alat dengan tanda tangan ketua pelaksana atau penanggung jawab kegiatan kepada Kepala Laboratorium .
3.
Surat yang sudah dibuat pengguna ditunjukkan pada Asisten Laboratorium untuk dikoordinasikan apakah pada saathari H
peminjaman alat dipakai atau tidak.
4.
Jika alat dipakai untuk kepentingan lab maka surat dikembalikan kepengguna untuk diganti waktu peminjamannya atau peminjaman dibatalkan ,jika alat lab tidak digunakan maka surat dikembalikan kepengguna dan pengguna melanjutkan surat peminjaman untuk diajukan ke Kepala Laboratorium.
5.
Jika pengguna sudah mengajukan permohonan kepada Kepala Laboratorium ,jika Kepala Laboratorium tidak memberikan ACC peminjaman maka harus kembali kelangkah 1, jika Kepala Laboratorium memberikan ACC makalanjut kelangkah 6.
6.
Menyerahkan surat permohonan peminjaman alat yang sudah di ACC Kepala Laboratorium kepada Asisten Laboratorium.
7.
Pengguna meninggalkan kartu pelajar dan Nomor yang bias dihubungi dari pengguna dan penanggung jawab kegiatan.
8.
Asisten mengambil alat yang akan dipinjam oleh pengguna.
9.
Pengguna dan asisten mengecek kondisi alat yang akan dipinjam.
10. Pengguna mendapatkan alat sesuai dengan apa yang dipinjam dengan syarat pengembalian alat harus sesuai dengan kondisi awal alat saat dipinjamkan.
11. Selesai.
D.
SOP PELAYANAN
Fungsi pelayanan publik menjadi salah satu
fokus perhatian dalampeningkatan kinerja pegawai, oleh karenanya berbagai
fasilitas pelayanan publik harus lebih didekatkan pada masyarakat, sehingga
mudah dijangkau.Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk meningkatkan
kinerja dan kualitas pelayanan publik.Selain kebijakan, upaya mewujudkan
kinerja pelayanan publik yang terukur dan dapat dievaluasi keberhasilannya,
perlu menerapkan Prosedur Kerja yang standar (Standar Operasional Prosedur/SOP).
Standar Operasional Prosedur adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi, dan alat penilaian kinerja berdasarkan indikator-indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada satu unit kerja tertentu. SOP selain dapat digunakan untuk mengukur kinerja organisasi, juga dapat digunakan untuk menilai kinerja organisasi di mata masyarakat berupa:tranparansi, akuntabilitas, dan responsibility kinerjaorganisasi.
Standar Operasional Prosedur adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi, dan alat penilaian kinerja berdasarkan indikator-indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada satu unit kerja tertentu. SOP selain dapat digunakan untuk mengukur kinerja organisasi, juga dapat digunakan untuk menilai kinerja organisasi di mata masyarakat berupa:tranparansi, akuntabilitas, dan responsibility kinerjaorganisasi.
Hampir setiap hari jika kita berurusan dengan
persoalan pelayanan publik masih saja dihadapkan dengan rendahnya kualitas
pelayanan. Reaksi masyarakat terhadap kualitas pelayanan sangat beragam, ada yang langsung
berteriak lantang, protes dan komplain, namun tidak sedikit dari mereka
mengambil keputusan diam tidak melakukan tindakan apapun meskipun
menyimpan kesan kesal dan jengkel. Banyaknya komplain menggambarkan bahwa
institusi yang memberikan pelayanan, mesti harus melakukan evaluasi diri
meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat. Sebut saja misalnya
pelayanan bank, operator seluler, PNS, rumah sakit, perguruan tinggi, BPJS,
badan pelayanan terpadu, kepolisian dan masih banyak institusi lain
yang memberikan pelayanan.
Organisasi
adalah sebuah institusi yang menarik manusia-manusia agar bersedia bekerja sama
untuk mencapai tujuan yang sama, tujuan bersama, dan tujuan
masing-masing.
Misalnya untuk sebuah organisasi bisnis bank, tujuan yang sama adalah tujuan untuk mencapai kemakmuran individual pekerja dan pemilik, sementara tujuan bersamanya adalah memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat yang menjadi konstituennya, dan tujuan masing-masing dibedakan dari motivasi khusus individu-perindividu tatkala masuk ke lembaga bank tersebut. Ada yang motivasinya menerapkan ilmu yang diperoleh dibangku kuliah, ada yang memang bercita-cita jadi bankir, ada yang ingin keren bekerja di bank, ada yang ingin menjadi direktur utama, adapula yang ingin mempunyai bank sendiri sehingga merasa harus belajar bagaimana mengelola bank, dan sebagainya. Apapun tujuan dari masing-masing individu bergabung dalam organisasi , unsur pelayanan harus mendapatkan prioritas. Fakta yang teramati masih banyak masyarakat mengeluh tentang buruknya pelayanan publik, sehingga perlu dicari akar penyebab masalahnya.
Secara umum permasalahan yang dihadapi organisasi publik dalam memberikan pelayanan pada masyarakat adalah: Pertama, kelembagaan pemerintah masih belum sepenuhnya berdasarkan prinsip organisasi yang efisien dan rasional. Kedua, sistem manajemen kepegawaian belum mampu mendorong peningkatan profesionalitas. Ketiga, kompetensi belum sesuai dengan tanggung jawab dan beban kerja. Keempat, sistem dan prosedur kerja di lingkungan organisasi belum efisien, efektif, dan berperilaku hemat. Sehingga Pelayanan publik dinilai belum sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat. Kelima, terabaikannya nilai-nilai etika dan budaya kerja dalam birokrasi sehingga melemahkan disiplin kerja, etos kerja, dan produktivitas kerja.
Penilaian kinerja aparatur selain dilakukan secara internal dapat juga dilakukan secara eksternal yaitu melalui respon kepuasan masyarakat.Indikator untuk mengukur kinerja pelayanan publik secara eksternal dapat dijadikan dasar untuk melakukan evaluasi penilaian kinerja aparatur secara internal.Makin baik penilaian masyarakat terhadap pelayanan satu institusi menandakan bahwa organisasi tersebut telah mampu melakukan adaptasi terhadap tuntutan masyarakat.Indikator yang digunakan untuk mengukur respon masyarakat terhadap pelayanan sector publik sangat luas dan komplek, di antaranya sebagai berikut :
Misalnya untuk sebuah organisasi bisnis bank, tujuan yang sama adalah tujuan untuk mencapai kemakmuran individual pekerja dan pemilik, sementara tujuan bersamanya adalah memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat yang menjadi konstituennya, dan tujuan masing-masing dibedakan dari motivasi khusus individu-perindividu tatkala masuk ke lembaga bank tersebut. Ada yang motivasinya menerapkan ilmu yang diperoleh dibangku kuliah, ada yang memang bercita-cita jadi bankir, ada yang ingin keren bekerja di bank, ada yang ingin menjadi direktur utama, adapula yang ingin mempunyai bank sendiri sehingga merasa harus belajar bagaimana mengelola bank, dan sebagainya. Apapun tujuan dari masing-masing individu bergabung dalam organisasi , unsur pelayanan harus mendapatkan prioritas. Fakta yang teramati masih banyak masyarakat mengeluh tentang buruknya pelayanan publik, sehingga perlu dicari akar penyebab masalahnya.
Secara umum permasalahan yang dihadapi organisasi publik dalam memberikan pelayanan pada masyarakat adalah: Pertama, kelembagaan pemerintah masih belum sepenuhnya berdasarkan prinsip organisasi yang efisien dan rasional. Kedua, sistem manajemen kepegawaian belum mampu mendorong peningkatan profesionalitas. Ketiga, kompetensi belum sesuai dengan tanggung jawab dan beban kerja. Keempat, sistem dan prosedur kerja di lingkungan organisasi belum efisien, efektif, dan berperilaku hemat. Sehingga Pelayanan publik dinilai belum sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat. Kelima, terabaikannya nilai-nilai etika dan budaya kerja dalam birokrasi sehingga melemahkan disiplin kerja, etos kerja, dan produktivitas kerja.
Penilaian kinerja aparatur selain dilakukan secara internal dapat juga dilakukan secara eksternal yaitu melalui respon kepuasan masyarakat.Indikator untuk mengukur kinerja pelayanan publik secara eksternal dapat dijadikan dasar untuk melakukan evaluasi penilaian kinerja aparatur secara internal.Makin baik penilaian masyarakat terhadap pelayanan satu institusi menandakan bahwa organisasi tersebut telah mampu melakukan adaptasi terhadap tuntutan masyarakat.Indikator yang digunakan untuk mengukur respon masyarakat terhadap pelayanan sector publik sangat luas dan komplek, di antaranya sebagai berikut :
1.
Prosedur pelayanan
Institusi yang memberikan pelayanan akan
dinilai dan dievaluasi apakah prosedur pelayanan telah sesuai dengan standar
ideal, tidak birokratis dan efisien. Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat
dinilai dari sisi kesederhanaan alur pelayanan.
2. Persyaratan pelayanan.
Secara umum masyarakat masih menilai
persyaratan dalam hal pelayanan publik belum sesuai dengan harapan.Standar
persyaratan pelayanan masih sangat rumit dan masyarakat sulit untuk menjangkau
persyaratan yang dimaksud.Sebut saja misalnya, seseorang kehilangan kartu
tabungan. Untuk mengurus kartu yang baru nasabah diwajibkan mengurus kartu
kehilangan ke kantor polisi yang terkadang menyita waktu dan biaya.
3. Kejelasan
Keberadaan dan kepastian petugas
pelayanan. Fakta yang teramati, masih banyak petugas pelayanan yang tidak iklas
memberikan pelayanan, sehingga sikap bersahabat dan sikap memberikan pelayanan
sepenuh hati masih belum terwujudkan. Sebut saja ketika anda berurusan
dengan rumah sakit, selalu ditanya BPJS atau mandiri. Kalau biaya
mandiri langsung ditangani dengan cepat, tetapi jika menggunakan BPJS,
waduh prosedurnya panjang betul. Ujung-ujungnya pasien tidak tertangani secara
profesional, karena berurusan dengan adminsitrasi BPJS terkesan masih
birokratis, harus lapor sana dan lapor sini, antrean panjang dan seterusnya.
4. Kedisiplinan
Kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan,
terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis pernah merasakan pelayanan salah satu bank milik daerah, saya diminta
untuk datang menandatangani kontrak perjanjian kredit pukul 14.00 WIB,
namun sampai di sana harus menunggu terlalu lama karena petugas dari notaris tidak
berada di tempat. Mungkin belum ada sinkronisasi antara pihak pemberi kerja
dengan pihak notaris.
5. Tanggung jawab petugas pelayanan
Kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas
dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan harus menjadi catatan penting
para petugas pelayanan sebagai satu kesatuan tim yang kompak. Berikan solusi
yang cepat ketika menghadapi komplain dari konstituentnya.
6. Kemampuan petugas pelayanan
Tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki
petugas dalam memberikan/ menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.Berikan
bekal pelatihan yang cukup kepada petugas pelayanan, sehingga mereka siap
memberikan pelayanan yang memuaskan kepada publik.
7. Kecepatan Pelayanan
Target waktu memberikan pelayanan harus tegas dan
jelas, karena semua orang yang berurusan menuntut kecepatan tetapi memuaskan
oleh unit penyelenggara pelayanan.
8. Keadilan mendapatkan pelayanan
Pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan
golongan/status masyarakat yang dilayani. Fakta teramati, masih terjadi
pemberian pelayanan yang tidak menjunjung tinggi nilai keadilan, misalnya
karena kenal meminta didahulukan.
9. Kesopanan dan keramahan petugas
Sikap dan perilaku petugas dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan
menghormati menjadi tuntutan semua orang yang sedang berurusan.
10. Kewajaran, dan kepastian biaya pelayanan
Keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya
biaya yang ditetapkan oleh unit pelayanan menjadi sebuah acuan bahwa institusi
tersebut peduli dengan masyarakat.Tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan
adalah cepat, murah dan berkualitas.
11. Kenyamanan lingkungan dan keamanan pelayanan.
11. Kenyamanan lingkungan dan keamanan pelayanan.
Kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang
bersih, rapi, dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima
pelayanan. Menyangkut dengan , keamanan pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat
keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yang digunakan
sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap
resiko-resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.
Setiap orang memiliki sikap, watak dan perilaku yang berbeda-beda dalam menanggapi pekerjaannya. Sekarang ini, masyarakat menuntut semua yang terkait dengan pelayanan mendapat kemudahan, kecepatan, keakuratan, wajah sumringah, layanan individual menyentuh hati dan sebagainya. Hal inilah yang menjadi masalah utama organisasi yakni bagaimana mengajak karyawan untuk berpikir, bersikap, dan berperilaku yang sesuai dengan tuntutan organisasi.Karyawan memerlukan kedamaian dan kenyamanan serta kebahagiaan dalam bekerja untuk memberikan pelayana prima. Anehnya harapan organisasi sering terlalu berlebihan untuk terus mematok target dan target kepada karyawannya sehingga jika kita nilai secara kasat mata telah terjadi pelanggaran hak-hak pegawai yang melahirkan sikap tak manusiawi.
Setiap orang memiliki sikap, watak dan perilaku yang berbeda-beda dalam menanggapi pekerjaannya. Sekarang ini, masyarakat menuntut semua yang terkait dengan pelayanan mendapat kemudahan, kecepatan, keakuratan, wajah sumringah, layanan individual menyentuh hati dan sebagainya. Hal inilah yang menjadi masalah utama organisasi yakni bagaimana mengajak karyawan untuk berpikir, bersikap, dan berperilaku yang sesuai dengan tuntutan organisasi.Karyawan memerlukan kedamaian dan kenyamanan serta kebahagiaan dalam bekerja untuk memberikan pelayana prima. Anehnya harapan organisasi sering terlalu berlebihan untuk terus mematok target dan target kepada karyawannya sehingga jika kita nilai secara kasat mata telah terjadi pelanggaran hak-hak pegawai yang melahirkan sikap tak manusiawi.
Mereka sebenarnya telah melakukan kerja keras
yang lebih banyak dari pada sebelumnya namun organisasi menilai masih
belum cukup banyak yang dapat diselesaikan oleh karyawan. (kata sang
pemimpin). Artinya, karyawan benar-benar dimanfaatkan demi untuk kepentingan
organisasi, sementara itu harapan yang diinginkan karyawan tidak pernah
menjadi topic dan pokok bahasan yang menarik untuk dibahas secara serius
dikalangan petinggi organisasi. Kunci sukses oragnisasi dalam memberikan
pelayanan adalah dijalankannya SOP dengan benar dan konsisten, namun
jangan disalah artikan; SOP itu bukan makanan hangat yang siap
saji, akan tetapi SOP adalah standar operasional prosedur yang akan dijadikan
sebagai panduan untuk bekerja.
E.
SOP
PEMELIHARAAN
SOP Pemeliharaan Merupakan kegiatan memelihara dan
mempertahankan kelayakan alat dan bahan yang digunakan dalam kegiatan praktik
laboratorium, Kegiatan yang dilakukan dalam Pemeliharaan alat laboratorium
seperti :
1.
Laboran melakukan
pemeliharaan peralatan laboratorium secara rutin.
2.
Laboran melakukan
pengecekan peralatan laboratorium setiap selesai praktikum dan menandatangi
pada form peminjaman alat dan bahan.
3.
Laboran melaporkan
hasil pengecekan lapangan yang telah diisi serta temuan kerusakan yang
memerlukan perawatan (jika ada) kepada Kepala Laboratorium.
4.
Laboran merekap hasil pengecekan dalam buku kerusakan alat dan melaporkannya kepada KepalaLa boratorium.
5.
Berdasarkan rekomendasi
dari Kepala Laboratorium laboran memperbaiki peralatan yang bisa langsung
diperbaiki tanpa memerlukan biaya.
6.
Jika perbaikan
peralatan membutuhkan biaya, maka laboran mengajukan permohonan perbaikan
kepada Kepala Laboratorium yang akan diteruskan kepada Bendahara Jurusan untuk
ditaindaklanjuti ke Fakultas dengan persetujuan Ketua Jurusan Teknik Kimia
Fakultas Teknik Universitas Brawijaya.
7.
Laboran memperbaiki
alat- alat yang rusak dengan biaya yang telah diajukan. Apabila ada alat yang
tidak dapat diperbaiki maka perlu diganti dengan membeli alat yang baru.
8.
Laboran mencatat daftar
peralatan yang diperbaiki atau diganti menggunakan dana pengajuan yang kemudian
diserahkan kepada Kepala Laboratorium.
9.
Laboran mencatat daftar
alat yang tidak dapat diperbaiki. Alat- alat tersebut untuk kemudian
digudangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar