Teknik
Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Menurut Megasari (2014) Pengelolaan
sarana dan prasarana pendidikan adalah proses untuk menyelenggarakan dan
pengawasan dalam sarana prasarana pendidikan serta dalam pengadaan
sarana-sarana pendidikan yang ada di lembaga-lembaga pendidikan untuk mencapai
tujuan tertentu. Sarana dan prasarana pendidikan merupakan pendukung dalam
proses belajar mengajar, sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan
lancar. Pada dasarnya pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan pada suatu
lembaga pendidikan seperti sekolah harus meliputi beberapa hal yang harus
dilakukan yaitu :
·
Perencanaan Sarana Dan
Prasarana Pendidikan
Perencanaan sarana dan prasarana pendididkan
merupakan pekerjaan yang komplek, karena harus terintegrasi dengan rencana
pembangunan baik nasional, regional maupun lokal, prencanaan ini merupakan
sistem perencanaan terpadu dengan perencanaan pembangunan tersebut. perencanaan
kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan tergantung pada jenis program pendidikan
dan tujuan yang ditetapkan. Program pendidikan yang berorientasi pada pemenuhan
kebutuhan tenaga kerja akan berbeda dengan program pendidikan yang berorientasi
pada pemerataan kesempatan belajar dalam
hal sarana dan prasarananya, karena itu dalam perencanaan kebutuhan tersebut
tersebut perlu dikaji sistem
internal pendidikan dan aspek eksternalnya seperti masalah demographi, ekonomi
kebijakan-kebijakan yang ada. Kegagalan dalam tahap perencanaan ini akan
merupakan pemborosan. Prinsip prinsip umum dalam perencanaan seperti
komprehensif, obyektif, fleksibel dan interdisiplin perlu diperhatikan.
According to Earthman
(2000: 3) This facility planning department is divided
into groups representing the various disciplines associated with school
buildings. There is a section responsible for selecting and acquiring the site, another for
programming the new school building, and yet another section which monitors the work of the architect .These sections or
sub-departments are on the director level. The heads of these sections are
supported, as the case may be, by assistant directors and supervisors. The
section responsible for design and construction is subdivided into the
architecture and construction groups each headed by an assistant director, The
assistant director of architecture monitors the work of the architect, while
the person heading the construction
group supervises and monitors the
firms doing construction work. These groups are staffed with several
supervisors who actually provide the monitoring service.
Terjemahan:
Departemen perencanaan fasilitas ini dibagi menjadi
kelompok-kelompok yang mewakili berbagai disiplin yang terkait dengan bangunan
sekolah. Ada bagian yang bertanggung jawab untuk memilih dan memperoleh situs,
yang lain untuk memprogram gedung sekolah baru, dan bagian lain yang memantau
pekerjaan arsitek. Bagian atau sub-departemen ini berada di tingkat direktur. Kepala
bagian ini didukung, seperti yang mungkin terjadi, oleh asisten direktur dan
pengawas. Bagian yang bertanggung jawab untuk desain dan konstruksi dibagi
menjadi kelompok-kelompok arsitektur dan konstruksi yang dipimpin oleh seorang
asisten direktur, asisten direktur arsitektur mengawasi pekerjaan arsitek,
sementara orang yang memimpin kelompok konstruksi mengawasi dan memantau
perusahaan-perusahaan yang melakukan pekerjaan konstruksi. Kelompok-kelompok
ini memiliki beberapa pengawas yang benar-benar memberikan layanan pemantauan.
·
Pengadaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan
Untuk pengadaan sarana dan prasarana
pendidikan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya untuk pengadaan tanah
dilakuakn dengan cara membeli, menerima hibah, menerima hak pakai, menukar dan
sebagainya. Dalam pengadaan
gedung/bangunan dapat dilakukan dengan cara membangun baru, memebeli, menyewa,
menerima hibah, atau menukar bangunan. Untuk pengadaan perlengkapan atau
perabot sekolah dapat dilkukan dengan jalan membeli. Perabot yang akan dibeli
dapat berbentuk yang sudah jadi, atau yang belum jadi. Dalam pengadaan
perlengkapan ini juga dapat dilakukan dengan jalan membuat sendiri atau
menerima bantuan dari instansi pemerintah dari luar Departemen Pendidikan
Nasional, badan-badan swasta, masyarakat, perorangan dan sebagainya.
Dalam pengadaan sarana diatas selain
perlu diperhatikan segi kualitas dan kuantitas, juga diperhatikan prosedur atau
dasar hukum yang berlaku,
sehingga sarana yang sudah ada tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Misalnya dalam pembelian tanah perlu jelas surat-surat tanah yang akan dibeli,
demikian juga dengan akte jual belinya, demikian juga kalau menerima hibah dari pihak lain supaya
ada dasar hukumnya, sebaiknya
dalam pelaksanaanya dilakukan dengan Akte Notaris Pejabat pembuat akte tanah
setempat. Sedangkan untuk yang sifatnya hak pakai, seperti lahan hendaknya
disertai dokumen serah terima dari pihak yang memberikan hak pakai. Untuk
sarana yang diperoleh melalui siswa perlu juga dibuat surat perjanjian (kontrak)
antar pihak penyewa dan pihak yang menyewakan dan sebagainya. Pada setiap
sekolah seyogyanya ada petugas khusus yang melaksanakan tugas berkaitan dengan
urusan perlengkapan. Kegiatannya meliputi, menerima, menyimpan dan mengeluarkan
barang dari tempat penyimpanan barang/gudang. Barang atau sarana pendidikan
yang ada pada setiap sekolah banyak macamnya. Dalam menyimpan barang-barang
tersebut hendaknya diperhatikan sifat-sifat barang tersebut. Dalam penyimpanan
barang-barang juga perlu diperhatikan tempat penyimpanan barang tersebut.
gudang hendaknya ditempatkan pada lokasi yang mudah dijangkau, fasilitas
pendukungnya, seperti : listrik, air, dan sebagainya. Gudang tersebut kondisnya
harus baik.
·
Penggunaan atau
Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana Pendidikan
Penggunaan atau pemakaian sarana dan
prasarana pendidikan disekolah merupakan tanggungjawab kepala sekolah pada
setiap jenjang pendidikan. Untuk kelancaran kegiatan tersebut, bagi kepala
sekolah yang mempunyai wakil bidang sarana dan prasarana atau petugas yang
berhubungan dengan penanganan saran dan prasarana sekolah diberi tanggung jawab
untuk menyusun jadwal tersebut. yang perlu diperhatikan dalam penggunaan sarana
dan prasarana adalah:
1.
Penyusunan jadwal harus
dihindari benturan dengan kelompok lainnya
2.
Hendaklah
kegiatan-kegiatan pokok sekolah merupakan prioritas utama
3.
Waktu atau jadwal
penggunaan hendaknya diajukan pada awal tahun pelajaran
4.
Penugasan atau
penunjukan personil sesuai dengan dengan keahlian pada bidangnya
5.
Penjadwalan dalam penggunaan
sarana dan prasarana sekolah, antar kegiatan intrakulikuler dengan
ekstrakulikuler harus jelas.
·
Pemeliharaan Sarana Dan
Prasarana Pendidikan
Sarana dan prasarana merupakan
penunjang untuk keaktifan proses belajar mengajar. Barang-barang tersebut kondisinya
tidak akan tetap, tetapi lama kelamaan akan mengarah pada kerusakan, kehancuran
bahkan kepunahan. Namun agar saran dan prasarana tersebut tidak cepat rusak
atau hancur diperlukan usaha pemeliharaan yang baik dari pihak pemakainya.
Pemeliharaan atau maintenanace merupakan suatu kegiatan yang kontinu untuk
mengusahakan agar sarana dan prasarana pendidikan yang ada tetap dalam keadaan
baik dan siap untuk dipergunakan. Pemeliharaan adalah suatu kegiatan dengan
pengadaan biaya yang termasuk dalam keseluruhan anggaran persekolahan dan
diperuntukan bagi kelangsungan “building”, “equipment”, serta “furniture”,
termasuk penyediaan biaya bagi kepentingan perbaikan dan pemugaran, serta
penggantian. Perlunya pemeliharaan yang baik terhadap bangunan, perabot dan
perlengkapan sekolah dikarenakan kerusakan sebenarnya telah dimulai semenjak
hari pertama gedung, perabot dan perlengkapan itu diterima dari pihak
pemborong, penjual atau pembeli sarana tersebut, kemudian disusul oleh proses
kepunahan, meskipun pemeliharaan yang baik telah dilakukan terhadapa sarana
tersebut selama dipergunakan.
According to Ugwulashi (2017: 11) Educational facilities comprise of
infrastructure and instructional facilities in the school. These assist in
effective and efficient teaching and learning process. The promotion of
positive secured academic environment hinges on availability of safe
educational facilities. Good educational facilities motivate teaching and
learning appropriately than in unsafe conditions of damaged, lack or nonexistent
educational facilities. Poor facilities are initiating structures for primary
hazard sources affecting educational activities. These hazards arising from
educational facilities call for continuous audit of entire school facility
system. School safety audits help to understand potential hazards and risks
waiting to result to incidents. Hazards need to be identified, assessed,
mitigated and or curbed for achievement of quality teaching and learning
environment. Provision of school facilities is imperative, but maintenance of
these facilities is an important condition to improving good academic
environment. These facilities contribute to school safety, quality teaching and
learning, high staff and student academic performances, and behavioralchanges
towards school activities.
Terjemahan
:
Menurut Ugwulashi (2017: 11) Fasilitas
pendidikan terdiri dari infrastruktur
dan fasilitas pembelajaran di sekolah. Ini membantu secara efektif dan efisien proses belajar mengajar.
Promosi lingkungan akademik yang aman dan positif bergantung pada
ketersediaan fasilitas pendidikan yang aman. Fasilitas pendidikan yang baik
memotivasi pengajaran dan
belajar dengan benar daripada dalam kondisi tidak aman yang rusak, tidak ada
atau tidak ada fasilitas
pendidikan. Fasilitas yang buruk memulai struktur untuk sumber bahaya utama
yang mempengaruhi kegiatan
pendidikan. Bahaya-bahaya ini muncul dari fasilitas pendidikan yang membutuhkan
audit berkelanjutan sistem
seluruh fasilitas sekolah. Audit keselamatan sekolah membantu untuk memahami
potensi bahaya dan risiko
menunggu hasil ke insiden. Bahaya harus diidentifikasi, dinilai, dimitigasi dan
atau dikekang
untuk pencapaian kualitas lingkungan pengajaran dan pembelajaran.Penyediaan
fasilitas sekolah sangat penting, tetapi pemeliharaan fasilitas ini adalah
penting kondisi
untuk meningkatkan lingkungan akademik yang baik. Fasilitas ini berkontribusi
pada keamanan sekolah, pengajaran
dan pembelajaran berkualitas, staf tinggi dan penampilan akademik siswa, dan
perilaku perubahan
terhadap kegiatan sekolah.
·
Pengawasan Sarana Dan Prasarana
Pendidikan
Pengawasan sarana dan prasarana
merupakan kegiatan pengamatan, pemeriksaan, dan penilai terhadap pelaksanaan
administrasi sarana dan prasarana pendidikan di sekolah. Hal ini untuk
menghindari penyimpangan, penggelapan, penyalahgunaan. Pengawasan dilakukan
untuk mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan itu.
Pengawasan harus dilakukan secara objektif artinya pengawasan itu harus
didasarkan pada bukti-bukti yang ada. Apabila dari hasil pengawasan atau
pemeriksaan ternyata terdapat kekurangan-kekurangan, maka kepala sekolah wajib
melakukan tindakantindakan perbaikan dan penyelesaian. Fungsi kegiatan
pengawasan adalah menentukan data-data yang terjadi penyebab adanya
penyimpangan dalam organisasi, data untuk meningkatkan pengembangan organisasi,
dan data mengenai hambatan yang ditemui oleh seluruh anggota organisasi.
·
Inventarisasi Sarana
Dan Prasarana
Pendidikan
Inventarisasi adalah pernyataan dan
penyusunan daftar barang milik negara secara sistematis, tertib dan teratur
berdasarkan ketentuan-ketentuan pedoman yang berlaku. Melalui inventarisasi
perlengkapan pendidikan diharapakan tercipta ketertiban, penghematan keuangan,
mempermudah pemeliharaan dan pengawasan sarana dan prasarana pendidikan
tersebut.Jadi invetasisasi merupakan kegiatan pencatatan dan penyusunan daftar
milik negara secara sistematis berdasarkan ketentuan pedoman yang berlaku.
·
Penghapusan Sarana Dan Prasarana Pendidikan
Penghapusan barang inventaris
merupakan kegiatan akhir dari siklus pengelolaan sarana dan prasarana yang
dilakukan dengan menggunakan mekanisme tertentu, berdasarkan peraturan dan
ketentuan yang berlaku. Tujuan penghapusan sarana dan prasarana adalah untuk
membebaskan bendaharawan barang atau pengelola dari pertanggung jawaban
administrasi dan fisik atas barang milik negara yang berada di bawah atau
pengurusannya sesuai dengan ketentuan perundangan-perundangan yang berlaku. Menurut
(Syahril, 2004) “Secara umum sarana dan prasarana baru bisa diusulkan atau
dipertimbangkan untuk proses penghapusan apabila telah memenuhi atau telah
memenuhi salah satu persyaratan berikut :
1. Dalam
keadaan rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki atau dipergunakan.
2. Perbaikan
akan menelan biaya yang besar sehingga akan dapat memboroskan penggunaan keuangan negara.
3. Secara
teknis dan ekonomis kegunaan barang tidak seimbang dengan besarnya biaya
pemeliharaan.
4. Tidak
sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini atau masa sekarang atau sudah
ketingggalan zaman.
5. Kelebihan
persediaan, jika disimpan lebih lama akan bertambah rusak dan akhirnya tidak
dapat dipergunakan lagi.
Menurut
Mulyasa (2002: 49–50) Manajemen sarana dan prasarana
pendidikan bertugas mengatur dan menjaga sarana dan prasarana pendidikan agar
dapat memberikan kontribusi secara optimal dan berarti pada jalannya proses
pendidikan. Kegiatan pengelolaan ini meliputi kegiatan perencanaan, pengadaan,
pengawasan, penyimpanan inventarisasi, dan penghapusan serta penataan. Manajemen
sarana dan prasarana yang baik diharapkan dapat menciptakan sekolah yang
bersih, rapi, indah sehingga menciptakan kondisi yang menyenangkan baik bagi
guru maupun murid untuk berada di sekolah.
Menurut Bafadel (2004)
dalam Bancin dan Lubis (2017: 66) Bahwa manajemen sarana dan prasarana
pendidikan didefinisikan sebagai proses kerja sama pendayagunaan semua sarana
dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien. Agar semua fasilitas
tersebut dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap proses pendidikan,
maka harus dikelola dengan baik, dengan menggunakan prinsip dan fungsi-fungsi
manajemen meliputi: (1) Perencanaan, (2) Pengadaan, (3) Inventarisasi, (4)
Penyimpanan, (5) Pendistribusian,
(6) Pemeliharaan, (7) Penghapusan, (8) Penilaian dan Pengawasan. Hal ini menunjukkan bahwa sarana dan
prasarana yang ada di sekolah perlu didayagunakan dan dikelola untuk
kepentingan proses pembelajaran di sekolah.
Daftar
Pustaka :
Mulyasa. 2014. Manajemen
Berbasis Sekolah. Bandung: PT REMAJA ROSDAKARYA.
Jurnal Indo = Bancin dan Lubis. 2017. Manajemen Sarana Dan Prasarana Pendidikan
Studi Kasus Sma Negeri 2 Lupuk Pakam. Volume: X Nomor: 1.
Megasari
Earthman. 2000. Planning
Educational Facilities for the Next Century. America: United States.
Ugwulashi, Chima Sebastine. 2017. Educational Facilities Apporoprite Strategy for School Safety
Management in Rivers State Nigeria. International Journal of Academic Research
in Progressive Education and Development. Vol.6, No.2 ISSN: 2226-6348.
KAJIAN KRITIS:
Pengelolaan sarana dan
prasarana pendidikan merupakan proses menyelenggarakan, mengawasi serta
pengadaan sarana dan prasarana
pendidikan. Sarana dan prasarana pendidikan perlu
di kelola dengan baik untuk dapat mengoptimalkan proses belajar mengajar, sehingga proses
belajar mengajar dapat berjalan lancar. Maka dari itu ada beberapa hal yang meliputi
kegiatan yang di lakukan untuk mengelola sarana dan prasarana
pendidikan. Kegiatan tersebut yaitu: (1) Perencanaan, (2) Pengadaan, (3) Penggunaan, (4) Pemeliharaan, (5) Pengawasan, 6) Penyimpanan
inventarisasi, (7)
Penghapusan. Dengan
di lakukannya kegiatan-kegiatan tersebut diharapkan dapat
menciptakan sekolah yang bersih, rapi, indah sehingga menciptakan kondisi yang
menyenangkan baik bagi guru maupun murid untuk berada di sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar