PENGOLAHAN AIR MINUM
A. Pengertian
Pengolahan Air Minum
Pengolahan
air minum merupakan proses pemisahan air dari pengotornya secara fisik, kimia
dan biologi. Tujuan utama dari pengolahan ini adalah untuk mendapatkan air
bersih dan sehat yang memenuhi standar mutu sehingga dapat digunakan sebagai
air minum.
Pengolahan air dapat dilakukan secara kelompok atau
individu dengan menggunakan teknologi sederhana atau dengan aplikasi teknologi
modern. Namun pada prinsipnya, pengolahan air minum memiliki tujuan utama yang
secara teknis adalah sebagai berikut:
1. Menurunkan tingkat kekeruhan air
2. Menurunkan dan mematikan microorganism
3. Menurunkan bau, rasa dan warna
4. Menurunkan kesadahan
5. Menurunkan zat, atau unsur-unsur yang
terlarut
6. Mengatur tingkat keasaman, atau Ph
B. Kriteria
Pengolahan Air Minum.
Untuk masyarakat perkotaan, air minum hasil pengolahan
diperoleh dari Perusahaan Air Minum, PAM baik milik pemerintah atau swata atau
kelompok. Namun, tidak demikian dengan penduduk yang tinggal di pedesaan. Oleh
karena itu, untuk mendapatkan air minum yang memenuhi standar mutu, maka perlu
dilakukan pengolahan terlebih dahulu.
Beberapa kriteria umum yang harus diperhatikan pada
pemgolahan air minum jika dibangun secara kolektif untuk masyarakat di pedesaan
adalah:
1. Instalasi pengolahan sederhana, sehingga
mudah dibangun dan dioperasikan
2. Bahan yang digunakan relative mudah didapat
dengan harga yang murah
3. Tepat sasaran, sesuai dengan kondisi
lingkungan, baik alam maupun sosial budaya penduduk setempat.
4. Instalasi pengolahan air memiliki Efisiensi
tinggi. Dapat mengolah air dalam jumlah besar dengan tingkat kemurnian yang
tinggi
C. Persyaratan
Air Minum.
Mutu air yang dapat digunakan sebagai air minum atau
keperluan rumah tangga harus memenuhi persyaratan secara fisik, kimia dan biologi.
Di Indonesia standar mutu air minum ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan Replubik Indonesia No. 907/MENKES/SK/VII/2002, tentang Syarat-Syarat
dan Pengawasan Kualitas Air Minum.
Beberapa
persyaratan yang harus diperhatikan adalah.
1. Secara fisik air tidak berwarna, tidak
memiliki rasa, rasa air tawar, tidak berbau, jernih atau tidak keruh, tidak
mengandung zat padatan.
2. Secara kimia air harus memiliki keasaman
atau pH 7, atau netral, tidak mengandung bahan kimia beracun, tidak mengandung
garam atau io-ion logam, kesadahan rendah, tidak mengandung bahan organik.
3. Secara mikrobiologi air tidak mengandung
bakteri patogen, tidak mengandung bakteri nonpatogen.
4. Standarisasi mutu air pada prinsipnya
bertujuan untuk melindungi, memelihara, dan mempertinggi tingkat kesehatan
masyarakat. Standar ini akan menjamin air hasil pengolahan dapat dikonsumsi
oleh masyarakat tanpa menimbulkan permasalahan kesehatan.
D. Pengolahan Air Minum Dengan Penyaringan, Filtrasi
Konsep dasar dari pengolahan air dengan cara
penyaringan adalah memisahkan padatan atau koloid dari air dengan menggunakan
alat penyaring, atau saringan. Air yang mengandung padatan, dilewatkan pada
media saring dengan ukuran pori-pori atau lubang tertentu. Ukuran pori atau
lubang saringan harus lebuh kecil dari ukuran bahan padatan yang akan dipisah.
Pada proses pengolahan air minum, air limbah,
air kotor, penyaringan air ini bisa merupakan tahap awal, atau tahap lanjutan.
Pada pengolahan tertentu, penyaringan dilakukan setelah proses koagulasi, atau
penggumpalan. Di sini penyaringan merupakan tahap lanjutan dari proses
koagulasi.
Beberapa bahan padat dapat dilihat secara
langsung karena terapung di permukaan air, seperti ranting, daun, batang
tanaman, sampah rumah tangga, dan sebagainya. Beberapa bahan padat
lainnya mungkin tidak akan terlihat dengan mudah, seperti potongan logam, atau
bahan lain yang memiliki densitas lebih besar daripada air.
Untuk bahan padat yang berukuran besar, dapat
disaring dengan saringan kasar atau sedang menggunakan pasir kasar pada proses
penyaringan awal. Bahan padat yang berukuran sangat kecil, atau sangat halus
dan yang terlarut, mungkin akan lebih baik jika dilakukan proses
koagulasi terlebih dahulu. Hasil proses koagulasi merupakan endapan berukuran
relative besar. Baru kemudian dilakukan penyaringan untuk memisah produk
koagulasi dari air.
Ukuran Pori Atau Lubang Saringan.
Untuk
penyaringan bahan padat kasar digunakan saringan yang memiliki lubang berukuran
antara 5 – 20 mm. Untuk bahan padatan ukuran halus atau hiperfiltrasi digunakan
saringan berlubang sangat halus, tergantung pada diameter padatan.
Ukuran Media Penyaringan/Saring
Berdasarkan
ukuran media saring dikelompokan sebagai berikut:
·
Pasir berukuran sangat besar, very coarse sand:
1,0 – 2,0 mm
·
Pasir berukuran kasar, coarse sand: 0,5 – 1,0
mm
·
Pasir berukuran sedang, medium sand: 0,25 – 0,5
mm
·
Pasir berukuran halus, fine sand: 0,1 – 0,25 mm
·
Pasir berukuran sangat halus, very fine sand: 0,05
– 0,1 mm.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar