Rabu, 16 Oktober 2019

PENGOLAHAN AIR MINUM


PENGOLAHAN AIR MINUM

A.    Pengertian Pengolahan Air Minum
Pengolahan air minum merupakan proses pemisahan air dari pengotornya secara fisik, kimia dan biologi. Tujuan utama dari pengolahan ini adalah untuk mendapatkan air bersih dan sehat yang memenuhi standar mutu sehingga dapat digunakan sebagai air minum.
Pengolahan air dapat dilakukan secara kelompok atau individu dengan menggunakan teknologi sederhana atau dengan aplikasi teknologi modern. Namun pada prinsipnya, pengolahan air minum memiliki tujuan utama yang secara teknis adalah sebagai berikut:
1.      Menurunkan tingkat kekeruhan air
2.      Menurunkan dan mematikan microorganism
3.      Menurunkan bau, rasa dan warna
4.      Menurunkan kesadahan
5.      Menurunkan zat, atau unsur-unsur yang terlarut
6.      Mengatur tingkat keasaman, atau Ph

B.     Kriteria Pengolahan Air Minum.
Untuk masyarakat perkotaan, air minum hasil pengolahan diperoleh dari Perusahaan Air Minum, PAM baik milik pemerintah atau swata atau kelompok. Namun, tidak demikian dengan penduduk yang tinggal di pedesaan. Oleh karena itu, untuk mendapatkan air minum yang memenuhi standar mutu, maka perlu dilakukan pengolahan terlebih dahulu.
Beberapa kriteria umum yang harus diperhatikan pada pemgolahan air minum jika dibangun secara kolektif untuk masyarakat di pedesaan adalah:
1.      Instalasi pengolahan sederhana, sehingga mudah dibangun dan dioperasikan
2.      Bahan yang digunakan relative mudah didapat dengan harga yang murah
3.      Tepat sasaran, sesuai dengan kondisi lingkungan, baik alam maupun sosial budaya penduduk setempat.
4.      Instalasi pengolahan air memiliki Efisiensi tinggi. Dapat mengolah air dalam jumlah besar dengan tingkat kemurnian yang tinggi
C.    Persyaratan Air Minum.
Mutu air yang dapat digunakan sebagai air minum atau keperluan rumah tangga harus memenuhi persyaratan secara fisik, kimia dan biologi. Di Indonesia standar mutu air minum ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Replubik Indonesia No. 907/MENKES/SK/VII/2002, tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum.
Beberapa persyaratan yang harus diperhatikan adalah.
1.      Secara fisik air tidak berwarna, tidak memiliki rasa, rasa air tawar, tidak berbau, jernih atau tidak keruh, tidak mengandung zat padatan.
2.      Secara kimia air harus memiliki keasaman atau pH 7, atau netral, tidak mengandung bahan kimia beracun, tidak mengandung garam atau io-ion logam, kesadahan rendah, tidak mengandung bahan organik.
3.      Secara mikrobiologi air tidak mengandung bakteri patogen, tidak mengandung bakteri nonpatogen.
4.      Standarisasi mutu air pada prinsipnya bertujuan untuk melindungi, memelihara, dan mempertinggi tingkat kesehatan masyarakat. Standar ini akan menjamin air hasil pengolahan dapat dikonsumsi oleh masyarakat tanpa menimbulkan permasalahan kesehatan.

D.    Pengolahan Air Minum Dengan Penyaringan, Filtrasi
Konsep dasar dari pengolahan air dengan cara penyaringan adalah memisahkan padatan atau koloid dari air dengan menggunakan alat penyaring, atau saringan. Air yang mengandung padatan, dilewatkan pada media saring dengan ukuran pori-pori atau lubang tertentu. Ukuran pori atau lubang saringan harus lebuh kecil dari ukuran bahan padatan yang akan dipisah.
Pada proses pengolahan air minum, air limbah, air kotor, penyaringan air ini bisa merupakan tahap awal, atau tahap lanjutan. Pada pengolahan tertentu, penyaringan dilakukan setelah proses koagulasi, atau penggumpalan. Di sini penyaringan merupakan tahap lanjutan dari proses koagulasi.
Beberapa bahan padat dapat dilihat secara langsung karena terapung di permukaan air, seperti ranting, daun, batang tanaman, sampah rumah tangga, dan sebagainya.   Beberapa bahan padat lainnya mungkin tidak akan terlihat dengan mudah, seperti potongan logam, atau bahan lain yang memiliki densitas lebih besar daripada air.
Untuk bahan padat yang berukuran besar, dapat disaring dengan saringan kasar atau sedang menggunakan pasir kasar pada proses penyaringan awal. Bahan padat yang berukuran sangat kecil, atau sangat halus dan yang terlarut, mungkin  akan lebih baik jika dilakukan proses koagulasi terlebih dahulu. Hasil proses koagulasi merupakan endapan berukuran relative besar. Baru kemudian dilakukan penyaringan untuk memisah produk koagulasi dari air.

Ukuran Pori Atau Lubang Saringan.

Untuk penyaringan bahan padat kasar digunakan saringan yang memiliki lubang berukuran antara 5 – 20 mm. Untuk bahan padatan ukuran halus atau hiperfiltrasi digunakan saringan berlubang sangat halus, tergantung pada diameter padatan.

Ukuran Media Penyaringan/Saring

Berdasarkan ukuran media saring dikelompokan sebagai berikut:
·         Pasir berukuran sangat besar, very coarse sand: 1,0 – 2,0 mm
·         Pasir berukuran kasar, coarse sand: 0,5 – 1,0 mm
·         Pasir berukuran sedang, medium sand: 0,25 – 0,5 mm
·         Pasir berukuran halus, fine sand: 0,1 – 0,25 mm
·         Pasir berukuran sangat halus, very fine sand: 0,05 – 0,1 mm.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laporan Pengukuran Pencahayaan Menggunakan Aplikasi Lux Meter

KLIK LINK DI BAWAH INI https://drive.google.com/file/d/1-IPo8lmvuKe7BubtZSipJaqtahhl1n2N/view?usp=drivesdk